Sita 105,9 Hektare Sawit Ilegal di Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Sumut Siap Serahkan ke BKSDA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyiapkan eksekusi aset tanah seluas 105,9 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karan
NASIONAL
JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait pengusutan dugaan praktik curang dalam peredaran beras oplosan yang disebut-sebut merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendalami kasus tersebut secara profesional dan terintegrasi.
"Kejaksaan sebagai penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait dugaan beras oplosan. Kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan kewenangan," ujar Anang, Senin (21/7/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam proses pengusutan ini, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian, Kementerian Pertanian, dan instansi terkait lainnya.
"Dalam pelaksanaannya, kami akan berkomunikasi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," ujarnya.
Arahan Tegas dari Presiden Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta agar praktik kecurangan dalam perdagangan beras segera diusut dan ditindak.
Dalam pidatonya di Penutupan Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Minggu (20/7), Prabowo menyebut praktik tersebut merugikan negara hingga Rp100 triliun setiap tahun.
"Saya dapat laporan bahwa kerugian yang dialami bangsa Indonesia akibat praktik ini mencapai Rp100 triliun per tahun. Dalam lima tahun, berarti Rp1.000 triliun. Ini adalah kejahatan ekonomi yang luar biasa, dan saya anggap sebagai bentuk subversi ekonomi," ungkap Prabowo.
Ia menambahkan, praktik tersebut dilakukan dengan menjual beras biasa sebagai beras premium dengan harga yang tidak wajar.
Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk penipuan yang menyengsarakan masyarakat kecil.
"Beras biasa disebut premium, lalu dijual dengan harga tinggi. Ini jelas pelanggaran. Saya telah meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk segera mengusut dan menindak para pelaku tanpa pandang bulu," ujar Presiden Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra.
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyiapkan eksekusi aset tanah seluas 105,9 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karan
NASIONAL
MEDAN Keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa mempertanyakan hasil investigasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kematian mant
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah tudingan bahwa kliennya menikmati fasilitas khusus atau mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupat
NASIONAL
BOGOR Kondisi sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, berubah saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ulang oleh
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyatakan siap mendukung kemajuan ekonomi daerah dengan memberikan kemudahan investasi. Salah satu p
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan Cash Managem
PEMERINTAHAN
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Ralikul Rahman menghadiri exit
PEMERINTAHAN
KISARAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima audiensi Panitia Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik Kabupaten Asahan Tahu
PEMERINTAHAN
BERAU Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Berau mengamankan Joko Supri
HUKUM DAN KRIMINAL
BUNYU PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field bersama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company mendorong masyarakat menjadi garda terdepan
PERISTIWA