OTT Gubernur Riau: KPK Sita Uang Rupiah, Dolar AS & Poundsterling
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak t
Hukum dan Kriminal
                    JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait pengusutan dugaan praktik curang dalam peredaran beras oplosan yang disebut-sebut merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendalami kasus tersebut secara profesional dan terintegrasi.
"Kejaksaan sebagai penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait dugaan beras oplosan. Kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan kewenangan," ujar Anang, Senin (21/7/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam proses pengusutan ini, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian, Kementerian Pertanian, dan instansi terkait lainnya.
"Dalam pelaksanaannya, kami akan berkomunikasi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," ujarnya.
Arahan Tegas dari Presiden Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta agar praktik kecurangan dalam perdagangan beras segera diusut dan ditindak.
Dalam pidatonya di Penutupan Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Minggu (20/7), Prabowo menyebut praktik tersebut merugikan negara hingga Rp100 triliun setiap tahun.
"Saya dapat laporan bahwa kerugian yang dialami bangsa Indonesia akibat praktik ini mencapai Rp100 triliun per tahun. Dalam lima tahun, berarti Rp1.000 triliun. Ini adalah kejahatan ekonomi yang luar biasa, dan saya anggap sebagai bentuk subversi ekonomi," ungkap Prabowo.
Ia menambahkan, praktik tersebut dilakukan dengan menjual beras biasa sebagai beras premium dengan harga yang tidak wajar.
Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk penipuan yang menyengsarakan masyarakat kecil.
"Beras biasa disebut premium, lalu dijual dengan harga tinggi. Ini jelas pelanggaran. Saya telah meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk segera mengusut dan menindak para pelaku tanpa pandang bulu," ujar Presiden Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra.
                    
                JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak t
Hukum dan Kriminal
                    
                JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pembangunan jalur kereta api di luar Pulau Jawa, meliputi Sumatera, Kalimantan, da
Pemerintahan
                    
                JAKARTA PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk dan bagian dari Pertamina Group, menerima kunjungan resmi Komite Nasional Kese
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan rencana pembangunan peternakan ayam petelur di wilayahwilayah dengan
Ekonomi
                    
                JAKARTA PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengungkapkan, perseroan kini tidak lagi mendapatkan dukungan fasilitas kredit dari perbank
Ekonomi
                    
                JAKARTA PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memastikan rencana penggabungan dengan PT Hutama Karya (Persero) akan rampung paling lamba
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Aliansi Pemuda Toraja resmi melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian
Seni dan Budaya
                    
                JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kebijakan baru berupa layanan kereta khusus untuk petani dan pedagang kecil, dengan fasilit
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dal
Pemerintahan
                    
                JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan mengenai 30 persen keterwakilan perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
Pemerintahan