BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Airlangga: Tarif Impor 19% dari Trump Sudah Final, Berlaku Menunggu Pengumuman Resmi

Justin Nova - Selasa, 22 Juli 2025 08:26 WIB
23 view
Airlangga: Tarif Impor 19% dari Trump Sudah Final, Berlaku Menunggu Pengumuman Resmi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto : SinPo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan tarif impor sebesar 19% dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah bersifat final, meski waktu penerapannya belum dipastikan akan mulai 1 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers usai sosialisasi tarif bersama para eksportir di Jakarta, Senin (21/7/2025), Airlangga menyampaikan bahwa tarif tersebut baru efektif setelah diumumkan secara resmi melalui dokumen joint statement oleh pemerintah AS.

"Kapan waktunya akan ditentukan melalui pengumuman lanjutan. Bisa lebih cepat, bisa lebih lama dari 1 Agustus," jelas Airlangga.

Tarif Baru, Peluang Baru

Melalui kesepakatan ini, Indonesia bersama sejumlah negara seperti Inggris, China, dan Vietnam akan mendapatkan perlakuan dagang yang lebih baik, tanpa dikenakan tarif resiprokal tinggi.

Sementara menunggu pengumuman resmi, tarif dasar 10% dan MFN (Most Favored Nation) masih akan berlaku.

Dari total 11.555 pos tarif, sekitar 12% komoditas akan mendekati tarif nol, dan 47% lainnya akan berada di kisaran tarif 5%, memberikan peluang efisiensi besar bagi pelaku usaha.

Fokus Komoditas Unggulan Indonesia

Pemerintah juga sedang menegosiasikan agar sejumlah komoditas unggulan Indonesia yang tidak diproduksi di AS mendapat tarif 0%. Komoditas itu meliputi:

Minyak kelapa sawit (CPO)

Kopi

Coklat

Rempah-rempah

Kulit kayu manis

Nikel

Suku cadang pesawat

"Perkara tarif kita sedang bicara line by line," imbuh Airlangga, merujuk pada negosiasi terperinci untuk tiap jenis produk.

Empat Pilar Joint Statement RI-AS

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan bahwa implementasi kesepakatan dagang RI–AS akan dituangkan dalam dokumen joint statement, yang saat ini dalam tahap finalisasi bersama USTR (United States Trade Representative).

Empat pilar utama dalam dokumen tersebut adalah:

Kesepakatan tarif

Penyelesaian hambatan non-tarif

Pembelian produk AS oleh Indonesia

Peningkatan investasi dua arah

Untuk hambatan non-tarif, Indonesia disebut telah menyelesaikan isu krusial seperti perizinan impor, aturan local content, dan prosedur teknis lainnya yang selama ini jadi perhatian AS.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru