BREAKING NEWS
Kamis, 24 Juli 2025

Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Istana: Hanya untuk Tujuan Komersial

Raman Krisna - Rabu, 23 Juli 2025 19:44 WIB
47 view
Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Istana: Hanya untuk Tujuan Komersial
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi akhirnya angkat suara menanggapi polemik terkait transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang masuk dalam kerangka kesepakatan dagang bilateral antara kedua negara.

Dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7), Hasan menegaskan bahwa transfer data hanya akan dilakukan secara selektif dan sesuai dengan regulasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," ujar Hasan kepada wartawan.

Hasan menambahkan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait hal tersebut, dan menegaskan bahwa konteks data yang dimaksud lebih mengarah pada kepentingan perdagangan komersial dan bukan pengelolaan data secara menyeluruh oleh negara asing.

"Jadi tujuannya semua komersial. Bukan untuk dikelola oleh pihak luar. Data yang dimaksud, misalnya, berkaitan dengan perdagangan barang tertentu yang bisa memiliki dua fungsi, seperti gliserol sawit yang bisa digunakan sebagai bahan baku industri maupun bahan berbahaya," jelas Hasan.

Ia juga menegaskan bahwa informasi yang dipertukarkan hanya berkutat pada identifikasi aktor dalam transaksi jual beli, bukan konten pribadi atau sensitif lainnya.

Sebelumnya, Gedung Putih telah merilis lembar fakta terkait kerangka kerja perdagangan baru antara Indonesia dan AS.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Indonesia telah sepakat menghapus sejumlah hambatan dalam sektor perdagangan digital, jasa, dan investasi, termasuk memberikan kepastian atas kemampuan mentransfer data pribadi ke AS.

Sebagai bagian dari perjanjian dagang, tarif dagang Indonesia dikurangi AS dari 32% menjadi 19%.

Namun, pernyataan Gedung Putih tidak merinci lebih jauh mengenai bentuk dan batasan transfer data tersebut.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga memastikan bahwa pengelolaan data oleh pihak AS dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap mengacu pada hukum Indonesia.

"Soal joint statement AS yang dikeluarkan White House sudah disepakati Indonesia. Itu hasil kesepakatan bersama," ujar Airlangga.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru