BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Soroti Kesepakatan RI-AS soal Transfer Data Pribadi, Puan: Kita Punya UU PDP

Abyadi Siregar - Kamis, 24 Juli 2025 15:43 WIB
Soroti Kesepakatan RI-AS soal Transfer Data Pribadi, Puan: Kita Punya UU PDP
Ketua DPR RI Puan Maharani. (foto: ig puanmaharaniri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi isu transfer data pribadi dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Puan menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dalam setiap kerja sama internasional, khususnya yang melibatkan pertukaran informasi sensitif.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7), Puan mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang semestinya menjadi acuan utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan data.

"Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi warga negara Indonesia, apalagi kita sudah memiliki undang-undang yang mengatur secara khusus soal perlindungan data pribadi," ujar Puan kepada awak media.

Lebih lanjut, Puan mendorong pemerintah, melalui kementerian terkait, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai mekanisme transfer data tersebut.

Ia menekankan pentingnya kejelasan batasan dan pengelolaan data yang disepakati bersama pihak luar.

"Pemerintah harus menjelaskan dengan jelas, apakah data pribadi WNI benar-benar terlindungi dan sejauh mana batasannya," tambah Puan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi dan Opini (PCO), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa poin transfer data pribadi dalam kesepakatan dagang RI-AS ditujukan murni untuk kepentingan komersial, bukan pengelolaan data oleh pihak asing.

"Tujuan ini adalah semua untuk kepentingan komersial, bukan untuk pengelolaan data oleh negara lain. Ini semacam strategi manajemen perlakuan data, mirip dengan pertukaran informasi dalam perdagangan barang strategis," kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).

Ia mencontohkan bahwa dalam perdagangan internasional, terutama yang menyangkut komoditas seperti bahan kimia, diperlukan pertukaran data untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Senada dengan Puan, Komisi I DPR RI sebelumnya juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menyusun perjanjian internasional yang menyangkut data pribadi.

Komisi menegaskan bahwa UU PDP harus menjadi dasar hukum utama, dan pelanggaran terhadapnya dapat berdampak pada kedaulatan digital nasional.

Isu transfer data pribadi ke luar negeri menjadi sorotan penting di tengah pesatnya digitalisasi dan keterbukaan global.

DPR RI melalui ketuanya menegaskan komitmennya untuk mengawasi kebijakan pemerintah, agar data pribadi WNI tetap aman dan terjaga sesuai amanat undang-undang.*

(d/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru