Salah satu poin utama adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, yang menekankan kemudahan dalam pemindahan data pribadi antarnegara dengan tetap menjunjung perlindungan data sesuai hukum negara masing-masing.
Butir tersebut menyebut Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang sepadan dengan Indonesia, memungkinkan transfer data lintas batas secara lebih fleksibel dalam kerangka kerja sama digital.*