Sementara itu, harga buyback atau penjualan kembali emas Antam hari ini tetap di level Rp1.761.000 per gram, tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya.
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Sedangkan untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP, dan 3% untuk non-NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi.
Kenaikan harga emas Antam ini menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk logam mulia, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.*