BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

Harga Emas Antam Naik, Dibanderol Rp1.918.000 per Gram pada Rabu 30 Juli 2025

Adelia Syafitri - Rabu, 30 Juli 2025 08:50 WIB
Harga Emas Antam Naik, Dibanderol Rp1.918.000 per Gram pada Rabu 30 Juli 2025
Ilustrasi. (foto: Logam Mulia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Rabu (30/7/2025).

Harga emas ukuran 1 gram tercatat mencapai Rp1.918.000, naik Rp12.000 dibandingkan dengan harga kemarin yang sebesar Rp1.906.000.

Mengacu pada laman resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam paling terjangkau saat ini adalah untuk ukuran 0,5 gram yang dibanderol Rp1.009.000, mengalami kenaikan Rp6.000 dari harga sebelumnya Rp1.003.000.

Berikut daftar harga emas Antam per hari ini:

0,5 gram: Rp1.009.000

1 gram: Rp1.918.000

2 gram: Rp3.776.000

3 gram: Rp5.639.000

5 gram: Rp9.365.000

10 gram: Rp18.675.000

25 gram: Rp46.562.000

50 gram: Rp93.045.000

100 gram: Rp186.012.000

250 gram: Rp464.765.000

500 gram: Rp929.320.000

1.000 gram: Rp1.858.600.000

Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam hari ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp12.000 menjadi Rp1.764.000 per gram.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai buyback.

Sedangkan untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong pajak sebagai dokumen resmi.

Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang ingin memanfaatkan instrumen investasi logam mulia sebagai salah satu bentuk perlindungan nilai aset di tengah fluktuasi ekonomi.*

(bi/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru