JAKARTA — Rencana pemerintah untuk menyederhanakan klasifikasi beras di pasar nasional dengan menghapus kategori medium dan premium menuai perhatian dari para pengamat pertanian.
Kebijakan ini dinilai bisa berdampak pada ekosistem produksi beras nasional, khususnya bagi penggilingan padi skala kecil yang mendominasi industri perberasan Indonesia.
Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menyampaikan bahwa wacana penyederhanaan klasifikasi perlu mempertimbangkan struktur pelaku industri, terutama kapasitas dan keterbatasan penggiling padi kecil.
"Penggilingan padi kecil tidak mampu menghasilkan beras kualitas baik berbiaya rendah. Mereka mengalami kehilangan hasil tinggi, banyak butir patah, rendemen rendah, serta tidak mampu menjaga higienitas produk," ujar Khudori dalam keterangannya, Kamis (31/7).
Sebaliknya, lanjutnya, penggilingan padi besar atau yang sudah terintegrasi memiliki kemampuan memproduksi beras berkualitas tinggi dengan efisiensi biaya dan hasil produksi yang jauh lebih optimal.
Data terbaru menunjukkan bahwa dari sekitar 169.000 unit penggiling padi di Indonesia, 95% di antaranya merupakan penggiling skala kecil, hanya sekitar 4,32% tergolong menengah, dan 0,62% sisanya merupakan penggiling besar.
Menurut Khudori, dominasi penggilingan kecil merupakan warisan dari kebijakan era 1970-an ketika konsumen masih menganggap beras sebagai komoditas homogen, tanpa diferensiasi kualitas atau merek.
Namun dalam dua dekade terakhir, preferensi konsumen mengalami perubahan signifikan.
Beras kini dipandang sebagai produk heterogen, dinilai dari varietas, kualitas, rasa, kemasan, hingga brand, yang menjadikannya komoditas bernilai tambah tinggi.
"Kini, beras premium dengan beragam merek memiliki pangsa pasar sekitar 30% dari konsumsi nasional. Kebijakan penyederhanaan klasifikasi harus mempertimbangkan perubahan ini secara serius," tambah Khudori.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pemerintah telah menyepakati penghapusan klasifikasi beras medium dan premium.
Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai langkah menindaklanjuti maraknya praktik pengoplosan beras oleh sejumlah pelaku usaha.