MEDAN — Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menyampaikan bahwa sumur minyak milik masyarakat yang selama ini beroperasi secara ilegal kini dapat memperoleh legalitas, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Bobby usai menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut yang berlangsung di Hotel JW Marriott, Medan, pada Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, sumur minyak ilegal yang ada di beberapa wilayah kini bisa dikategorikan sebagai sumur masyarakat, asalkan pengelolaannya dilakukan secara resmi dan terstruktur melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Jadi kegiatan hari ini adalah untuk menyosialisasikan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Di dalamnya, sumur minyak yang sebelumnya dikategorikan ilegal, kini sudah bisa menjadi sumur masyarakat dan bersifat legal," ujar Bobby kepada awak media.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumut mendukung penuh penerapan peraturan ini.
Menurutnya, legalisasi sumur minyak masyarakat akan memberi banyak manfaat, termasuk peningkatan pendapatan daerah, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan.
"Peraturan ini sangat penting untuk mewujudkan ketahanan energi nasional dan menciptakan swasembada energi. Sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini telah menggantungkan hidupnya dari aktivitas pengelolaan sumur minyak," tutur Bobby.
Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa pengelolaan sumur minyak oleh entitas resmi seperti BUMD dan koperasi akan memastikan kegiatan tersebut berlangsung sesuai dengan standar keselamatan dan tata kelola yang baik.
"Dengan tata kelola yang sesuai regulasi, kita bisa meminimalkan risiko lingkungan dan kerusakan alam, sekaligus meningkatkan manfaat ekonominya," tambahnya.
Dengan adanya legalitas ini, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi pelaku usaha yang patuh hukum, tetapi juga bagian dari ekosistem energi nasional yang berkelanjutan.*