BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

PPATK Tuntaskan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, Mayoritas Sudah Kembali Aktif

Justin Nova - Sabtu, 09 Agustus 2025 17:42 WIB
PPATK Tuntaskan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, Mayoritas Sudah Kembali Aktif
Ilustrasi Rekening Diblokir. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyelesaikan proses analisis terhadap 122 juta rekening dormant atau tidak aktif, yang sebelumnya terdampak kebijakan penghentian sementara transaksi sejak 15 Mei 2025 lalu.

Analisis ini dilakukan secara komprehensif oleh PPATK bersama pihak perbankan dan rampung pada 31 Juli 2025.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyampaikan bahwa pihaknya telah memetakan tingkat risiko dari masing-masing rekening tanpa mengungkap data individual.

Baca Juga:

"Peta risiko tersebut akan menjadi acuan penting bagi regulator serta industri jasa keuangan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan rekening," jelas Natsir, Sabtu (9/8/2025).

Menurutnya, sejumlah rekomendasi perbaikan dalam penanganan dan mitigasi risiko telah disiapkan dan akan segera diserahkan kepada otoritas terkait.

Baca Juga:

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa proses analisis dari PPATK telah tuntas dan mekanisme aktivasi kembali kini menjadi kewenangan masing-masing bank, sesuai dengan kebijakan internal lembaga keuangan terkait.

"Kami terus mendorong percepatan pelayanan ini, tentunya dengan memastikan bahwa setiap rekening yang diaktifkan kembali aman dari potensi penyalahgunaan," ujar Ivan.

Sejak diberlakukannya kebijakan penghentian sementara, PPATK juga telah mengarahkan perbankan untuk menjalankan prosedur pencabutan penghentian sementara (Cabut Hensem) terhadap rekening yang dinilai tidak berisiko.

Hingga awal Agustus ini, lebih dari 100 juta rekening telah kembali aktif. Sebagian besar merupakan rekening yang tidak digunakan selama 5 hingga 35 tahun.

PPATK menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara bukan merupakan sanksi, melainkan langkah preventif dalam menjaga keamanan dana nasabah dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap ancaman seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, narkotika, hingga korupsi.

Sebagai bagian dari prinsip Know Your Customer (KYC), perbankan diminta proaktif menghubungi nasabah untuk pembaruan data melalui tatap muka maupun layanan digital.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Rekening Ustaz Das'ad Latif untuk Pembangunan Masjid Diblokir PPATK, Ini Penjelasannya
PPATK Temukan Dokter hingga Pegawai BUMN Terima Bansos, Ini Respons Kemensos
PPATK: Ada Dokter hingga Pegawai BUMN di Daftar Penerima Bansos
PPATK Soroti Potensi Penyalahgunaan E-Wallet untuk Judol dan Pencucian Uang
PPATK: Perputaran Uang Judi Online Semester I 2025 Tembus Rp 99 Triliun, Pemerintah Terus Perketat Pengawasan
Mengapa Rekening Dormant Diblokir? Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK
komentar
beritaTerbaru