Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, berikut imbauan dari PPATK:
- Mengunjungi kantor cabang atau pusat bank terdekat.
- Menghubungi layanan resmi bank jika tidak dapat hadir secara langsung.
- Menyiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening.
Dengan kerja sama antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat, diharapkan sistem keuangan Indonesia dapat tumbuh lebih aman, transparan, dan terpercaya.*