BREAKING NEWS
Senin, 29 September 2025

DPR RI Usulkan Tiga Alternatif Kebijakan Terkait Penerapan Payment ID di Indonesia

Abyadi Siregar - Minggu, 10 Agustus 2025 13:52 WIB
DPR RI Usulkan Tiga Alternatif Kebijakan Terkait Penerapan Payment ID di Indonesia
Ilustrasi pembayaran menggunakan platform QRIS. (foto: Dok. Bank Indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, mengajukan tiga alternatif kebijakan untuk mengatasi potensi dampak dari wacana pemerintah yang berencana menerapkan Payment ID dalam transaksi digital.

Menurutnya, kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara hati-hati, mengingat beberapa kendala yang ada, terutama terkait dengan kesiapan sistem perpajakan dan infrastruktur keamanan data di Indonesia.

Sarifah mengungkapkan tiga alternatif yang diusulkan, yaitu pertama, perbaikan sistem pajak dengan memberikan kompensasi otomatis kepada masyarakat; kedua, penundaan implementasi Payment ID hingga infrastruktur keamanan data benar-benar siap; dan ketiga, penerapan model pelaporan berkala, bukan per transaksi.

"Di negara-negara lain seperti Australia, pelaporan pembelian memang dilakukan, namun dengan disertai kompensasi nyata seperti pengembalian pajak (tax refund) sebesar 10 hingga 15 persen. Sayangnya, sistem kita belum siap memberikan penghargaan seperti itu kepada wajib pajak," kata Sarifah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/8/2025).

Politikus asal Banten ini menjelaskan bahwa kebijakan pelaporan transaksi keuangan bukanlah hal baru dan telah diterapkan di beberapa negara maju.

Namun, di Indonesia, terdapat beberapa permasalahan yang perlu diselesaikan sebelum kebijakan tersebut diterapkan, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi.

"Berdasarkan data dari Indonesia Data Protection Authority, pada tahun 2023-2024 tercatat sebanyak 3.814 kasus kebocoran data yang menunjukkan bahwa infrastruktur digital Indonesia masih rentan terhadap potensi kebocoran. Perlindungan hukum bagi korban kebocoran data juga belum memadai, seperti yang terlihat pada kasus kebocoran data BPJS Kesehatan yang mengakibatkan 279 juta orang terdampak," ungkap Sarifah.

Selain itu, Sarifah juga menyoroti masalah lain terkait integrasi data KTP dan NPWP yang belum sepenuhnya terhubung di bank, yang berpotensi menimbulkan kendala operasional dalam pelaksanaan Payment ID.

Sarifah menambahkan bahwa sistem perpajakan Indonesia saat ini juga belum mampu memberikan insentif yang memadai bagi masyarakat.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa jumlah wajib pajak aktif di Indonesia hanya sekitar 16,5 juta orang dari total 275 juta penduduk, yang mengindikasikan masih adanya ketimpangan dalam pengumpulan pajak dan kepatuhan pajak.

"Jika kita ingin menerapkan kebijakan ini, maka sistem perpajakan harus diperbaiki terlebih dahulu. Kompensasi otomatis bagi masyarakat, seperti yang diterapkan di negara lain, harus dipertimbangkan untuk memastikan kebijakan ini tidak membebani rakyat," jelas Sarifah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah masih mengkaji wacana penerapan Payment ID secara komprehensif.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru