BREAKING NEWS
Senin, 13 April 2026

YLKI Imbau PPATK Fokus pada Transaksi Ilegal, Bukan Memblokir E-Wallet Konsumen

Abyadi Siregar - Minggu, 10 Agustus 2025 14:03 WIB
YLKI Imbau PPATK Fokus pada Transaksi Ilegal, Bukan Memblokir E-Wallet Konsumen
PPATK berencana melakukan pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang menganggur atau tidak aktif. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membatalkan rencana pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang menganggur atau tidak aktif.

Menurut Rio, kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen, terutama jika e-wallet yang diblokir tidak terlibat dalam tindak pidana.

"YLKI meminta PPATK tidak kembali menyulitkan konsumen dengan memblokir akun e-wallet mereka. Sebaiknya rencana ini diurungkan," kata Rio dalam keterangannya pada Minggu, 10 Agustus 2025.

Rio menyatakan bahwa kebijakan pemblokiran seharusnya difokuskan pada penindakan di hulu, yakni terhadap rekening yang digunakan oleh pelaku judi online atau bisnis ilegal lainnya.

Bukan pada akun konsumen yang tidak terkait dengan aktivitas ilegal.

"Seharusnya PPATK memburu rekening hulu para perusahaan judi online atau pelaku usaha yang berbisnis ilegal. Bukan memblokir akun e-wallet konsumen yang tidak berdosa," tegas Rio.

YLKI juga menuntut transparansi penuh dari PPATK mengenai rencana pemblokiran ini.

Rio menilai bahwa wacana pemblokiran ini semakin memunculkan ketidakpercayaan publik, apalagi setelah sebelumnya ada pemblokiran terhadap rekening dormant yang menimbulkan protes banyak pihak.

"PPATK harus memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan pemblokiran, jumlah rekening atau akun e-wallet yang diblokir, serta total dana yang ikut dibekukan. Kami ingin informasi yang konkret untuk menghindari spekulasi di masyarakat," lanjut Rio.

PPATK Pastikan Tidak Blokir E-Wallet Dormant

Menanggapi hal ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemblokiran hanya akan dilakukan terhadap e-wallet yang digunakan untuk transaksi ilegal, seperti judi online.

Ivan memastikan bahwa PPATK tidak akan memblokir e-wallet yang dormant atau tidak aktif.

"Tidak ada pemblokiran terhadap e-wallet dormant. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," ujar Ivan dalam konferensi pers yang sama.

Ivan juga mengingatkan bahwa PPATK terus berkoordinasi dengan penyedia layanan dompet digital, bank, dan aparat penegak hukum untuk memutus aliran dana yang digunakan dalam aktivitas judi online.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik judi daring yang dianggap merugikan masyarakat.

"PPATK bekerja keras untuk memastikan bahwa dana yang digunakan untuk transaksi ilegal tidak lagi beredar. Namun, pemblokiran yang kami lakukan hanya terbatas pada akun yang terlibat dalam aktivitas tersebut," jelas Ivan.

Dengan adanya penjelasan dari PPATK, masyarakat diharapkan tidak perlu merasa khawatir jika memiliki e-wallet yang tidak aktif.

Namun, YLKI tetap mengingatkan pentingnya memperhatikan dampak kebijakan ini terhadap konsumen yang tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

"Penegakan hukum harus lebih fokus pada pemberantasan praktik ilegal, bukan membebani konsumen yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Kami mendesak agar PPATK tetap memprioritaskan upaya pencegahan dan penindakan yang efektif tanpa merugikan hak-hak konsumen," tutup Rio.*

(mt/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Inflasi Pengamat Ada Benarnya

Inflasi Pengamat Ada Benarnya

OlehHabiburokhmanPERNYATAAN Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indrawijaya bahwa ada fenomena inflasi pengamat ada benarnya. Banyak se

OPINI