Setelah 25 Tahun Dihapus, Jabatan Kaster TNI Kembali Ada, Ini Alasannya
JAKARTA Mabes TNI kembali mengangkat jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) yang sempat dihapus pada masa pemerintahan Presiden Abdurra
NASIONAL
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur atau ikut serta dalam gerakan gagal bayar (galbay) terhadap pinjaman online melalui platform fintech peer to peer (P2P) lending yang belakangan kembali marak di media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa gerakan semacam itu dapat menimbulkan kerugian jangka panjang bagi individu yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa data kredit dari pinjaman online kini telah mulai terintegrasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK.
"Jangan ikut-ikut gerakan seperti itu. Keuntungannya mungkin terasa sesaat, tapi dampak kerugiannya bisa jangka panjang," ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, Rabu (13/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan seseorang dalam SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, dapat berpengaruh besar terhadap masa depan keuangan pribadi.
Catatan negatif, termasuk dari pinjaman online atau layanan "Buy Now, Pay Later" (BNPL), berpotensi menjadi hambatan ketika seseorang mengajukan kredit pemilikan rumah, kendaraan, bahkan saat melamar pekerjaan.
"Misalnya ada yang merasa diuntungkan karena tidak membayar utang Rp5 juta, tapi ketika melamar kerja dicek SLIK-nya, bisa jadi ditolak. Sekarang semua sudah mulai terintegrasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Friderica menyebut bahwa data pinjaman dari platform P2P lending dan BNPL saat ini sedang dalam proses untuk masuk ke dalam SLIK.
Dalam waktu dekat, semua riwayat pinjaman akan terkoneksi dalam sistem tersebut.
"Sebentar lagi semuanya akan masuk ke SLIK. Jadi kalau punya utang dan tidak dibayar, nanti saat ingin mencicil rumah atau kendaraan, bisa tidak lolos proses verifikasi," tuturnya.
OJK pun menekankan bahwa perlindungan konsumen dalam industri jasa keuangan diberikan kepada pihak yang beritikad baik.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
JAKARTA Mabes TNI kembali mengangkat jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) yang sempat dihapus pada masa pemerintahan Presiden Abdurra
NASIONAL
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan pasangan suami istri (pasutri) yang mengamuk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat
NASIONAL
TEL AVIV Israel kini menghadapi ancaman serius dari serangan rudal Iran yang terus berdatangan. Negara Zionis itu mengeluh kepada Amerik
INTERNASIONAL
JAKARTA Partai Gerindra memberikan penghargaan berupa hadiah sebesar Rp 10 juta kepada masyarakat yang dapat mengungkapkan informasi ter
POLITIK
MEDAN Semangat berbagi dan kebersamaan kembali terlihat pada Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) melalui kegiatan Sedekah Jumat ke264, yang d
NASIONAL
BANDA ACEH Shalat malam atau qiyamul lail menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada bulan Ramadhan. Na
AGAMA
TEHERAN Iran menyindir Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang barubaru ini menyerukan negaranegara lain untuk mengirim kapal
INTERNASIONAL
JAKARTA Foto yang menunjukkan wajah terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Sebuah rumah semi permanen di Jalan Alboin Hutabarat, Lingkungan III, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Sidimpuan Selatan, Kota
PERISTIWA
BINJAI Pemuda Muhammadiyah Kota Binjai menggelar kegiatan Pengajian Ramadan di Masjid Taqwa Ranting Pahlawan, Sabtu (14/03). Kegiatan yang
AGAMA