
Saripah Hanum Buktikan Kepedulian, Pos Kamling Dibangun dari Kocek Pribadi
PADANGSIDIMPUAN Usai melaksanakan agenda Reses II, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, Saripah Hanum Lubis, la
PemerintahanJAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur atau ikut serta dalam gerakan gagal bayar (galbay) terhadap pinjaman online melalui platform fintech peer to peer (P2P) lending yang belakangan kembali marak di media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa gerakan semacam itu dapat menimbulkan kerugian jangka panjang bagi individu yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa data kredit dari pinjaman online kini telah mulai terintegrasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK.
Baca Juga:
"Jangan ikut-ikut gerakan seperti itu. Keuntungannya mungkin terasa sesaat, tapi dampak kerugiannya bisa jangka panjang," ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, Rabu (13/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan seseorang dalam SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, dapat berpengaruh besar terhadap masa depan keuangan pribadi.
Baca Juga:
Catatan negatif, termasuk dari pinjaman online atau layanan "Buy Now, Pay Later" (BNPL), berpotensi menjadi hambatan ketika seseorang mengajukan kredit pemilikan rumah, kendaraan, bahkan saat melamar pekerjaan.
"Misalnya ada yang merasa diuntungkan karena tidak membayar utang Rp5 juta, tapi ketika melamar kerja dicek SLIK-nya, bisa jadi ditolak. Sekarang semua sudah mulai terintegrasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Friderica menyebut bahwa data pinjaman dari platform P2P lending dan BNPL saat ini sedang dalam proses untuk masuk ke dalam SLIK.
Dalam waktu dekat, semua riwayat pinjaman akan terkoneksi dalam sistem tersebut.
"Sebentar lagi semuanya akan masuk ke SLIK. Jadi kalau punya utang dan tidak dibayar, nanti saat ingin mencicil rumah atau kendaraan, bisa tidak lolos proses verifikasi," tuturnya.
OJK pun menekankan bahwa perlindungan konsumen dalam industri jasa keuangan diberikan kepada pihak yang beritikad baik.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
PADANGSIDIMPUAN Usai melaksanakan agenda Reses II, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, Saripah Hanum Lubis, la
PemerintahanMEDAN Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dalam memberantas penyalahgunaan narkoba mendapat dukungan nyata dari
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam mengendalikan inflasi dan mempercepat elek
EkonomiJAKARTA Di tengah maraknya aksi demonstrasi yang mengguncang berbagai daerah di Indonesia dalam beberapa hari terakhir, muncul berbagai
NasionalMEDAN Aksi unjuk rasa yang digelar ribuan warga di pusat Kota Medan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan kenaikan tunjangan anggo
PeristiwaMEDAN Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus Kota Medan menggelar aksi demonstrasi damai di depan Gedung DPRD Kota
PeristiwaBINJAI Ratusan sopir ojek online (ojol) menggelar aksi damai di depan Markas Polres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Binjai, Jumat
PeristiwaBANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., menyampaikan apresiasi dan penghargaan ke
PeristiwaJAKARTA Situasi di depan Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, memanas pada Jumat malam (29/8/2025) setelah massa aksi berhasil men
NasionalJAKARTA Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, turut angkat suara terkait insiden tragis yang menewaskan seorang
Nasional