BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Payment ID BI Siap Uji Coba 17 Agustus, Masyarakat Cemas Potensi Penyadapan?

Suci - Rabu, 13 Agustus 2025 16:59 WIB
Payment ID BI Siap Uji Coba 17 Agustus, Masyarakat Cemas Potensi Penyadapan?
payment.id bank indonesia (foto: bacasore)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan mulai menguji coba sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025. Namun, peluncuran sistem ini menuai kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran privasi dan pengawasan aktivitas keuangan masyarakat.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan masuk ke ruang privat individu. Ia menepis anggapan bahwa BI akan memantau detail transaksi masyarakat secara individu.

"BI bukan lembaga yang akan memantau siapa beli sepatu atau siapa nongkrong di kafe. Itu melanggar UU Pelindungan Data Pribadi dan jelas bukan tugas kami," ujar Dicky dalam pertemuan bersama media, Selasa (12/8).

Baca Juga:

Walau begitu, sistem Payment ID memang dirancang untuk dapat merekam aktivitas keuangan secara menyeluruh, mulai dari transaksi perbankan, e-wallet, hingga pinjaman online (pinjol). Namun, Dicky memastikan bahwa data hanya akan diakses dengan persetujuan eksplisit dari pemilik data.

Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi menilai implementasi Payment ID harus berpijak pada prinsip private consent based, sesuai dengan amanat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga:

"Data hanya boleh diakses otoritas resmi, dan itu pun dengan izin eksplisit dari pemilik. Perlu audit independen, enkripsi tinggi, autentikasi dua faktor, serta mekanisme penghapusan otomatis untuk menjaga privasi masyarakat," tegas Heru.

Heru juga menyarankan BI membentuk Dewan Independen untuk mengawasi Payment ID, melibatkan akademisi, pakar data, dan masyarakat sipil.

Sementara itu, Izzudin Al Farras dari INDEF menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur, termasuk regulasi teknis dan penyimpanan data di dalam negeri.

"Pemerintah harus mempercepat penerbitan aturan turunan dari UU PDP agar implementasi Payment ID tidak menimbulkan celah hukum," ujar Izzudin.

Chief Economist BSI, Banjaran Surya Indrastomo, menyoroti perlunya pendekatan teknologi seperti blockchain dan tokenisasi untuk menjaga privasi data.

"Data transaksi tidak boleh langsung terhubung ke NIK. Penggunaan tokenisasi menjaga anonimitas dan mencegah penyalahgunaan data," jelasnya.

Banjaran menambahkan, sistem harus memberikan akses transparan kepada pengguna untuk mengetahui kapan dan oleh siapa data mereka diakses.

Meski BI telah berulang kali meyakinkan publik bahwa privasi akan dijaga, kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pengawasan berlebihan tetap mengemuka. Agar Payment ID sukses diterapkan dan mendapat kepercayaan publik, dibutuhkan tata kelola yang transparan, teknologi yang aman, serta perlindungan hukum yang kuat.*

(cn/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati Setinggi 8.000 Meter
Rider Aquabike Puji Keindahan dan Tantangan Alam Danau Toba
Blackpink Menghormati Spice Girls di Malam Penutupan Tur di Wembley dengan "Wannabe"
Tim Mini Soccer Bapenda BaAtu Bara Sabet Juara Bahagia Cup-I 2025
Lapas Labuhan Ruku Gelar Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa HUT RI ke-80, 64 Warga Binaan Langsung Bebas
Sukses dan Aman, Polda Sumut Kawal Lancarnya UIM-ABP Aquabike Class Pro World Championship 2025
komentar
beritaTerbaru