BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

OJK Segera Atur Ulang Rekening Dormant, Dana Nasabah Dijamin Aman

- Rabu, 20 Agustus 2025 14:22 WIB
OJK Segera Atur Ulang Rekening Dormant, Dana Nasabah Dijamin Aman
ilustrasi OJK (foto : puskapum)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan segera mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya rekening tidak aktif atau rekening dormant, guna memperkuat perlindungan nasabah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan industri perbankan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya pada Rabu (20/8/2025) di Jakarta.

"Untuk memastikan implementasi prinsip perlindungan nasabah serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank, OJK dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant," kata Dian.

Revisi Aturan Demi Perlindungan Nasabah

Revisi aturan ini akan menjadi pedoman baru bagi perbankan dalam menangani rekening tidak aktif, agar dana masyarakat tetap aman dan tidak hilang akibat minimnya aktivitas perbankan dalam jangka waktu tertentu.

Dian menjelaskan bahwa ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi merupakan aspek fundamental dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.

"Ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan layanan perbankan merupakan aspek yang sangat penting," ujarnya.

Koordinasi dan Kepastian Hukum

OJK juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait agar kebijakan yang disusun benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan.

Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir terhadap informasi simpang siur mengenai rekening dormant.

"OJK meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank yang tidak aktif atau dormant. Dana masyarakat tetap aman," pungkas Dian.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru