Usai Konflik Timur Tengah, 24.022 Jemaah Umrah Indonesia Sukses Pulang ke Tanah Air
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan segera mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya rekening tidak aktif atau rekening dormant, guna memperkuat perlindungan nasabah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan industri perbankan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya pada Rabu (20/8/2025) di Jakarta.
"Untuk memastikan implementasi prinsip perlindungan nasabah serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank, OJK dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant," kata Dian.
Revisi Aturan Demi Perlindungan Nasabah
Revisi aturan ini akan menjadi pedoman baru bagi perbankan dalam menangani rekening tidak aktif, agar dana masyarakat tetap aman dan tidak hilang akibat minimnya aktivitas perbankan dalam jangka waktu tertentu.
Dian menjelaskan bahwa ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi merupakan aspek fundamental dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
"Ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan layanan perbankan merupakan aspek yang sangat penting," ujarnya.
Koordinasi dan Kepastian Hukum
OJK juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait agar kebijakan yang disusun benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan.
Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir terhadap informasi simpang siur mengenai rekening dormant.
"OJK meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank yang tidak aktif atau dormant. Dana masyarakat tetap aman," pungkas Dian.
Langkah ini diambil OJK di tengah maraknya isu penutupan rekening secara sepihak dan meningkatnya kebutuhan akan transparansi serta kejelasan hak-hak nasabah, terutama di era digital.*
(oz/j006)
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Kerusakan tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batangtoru dinilai berdampak langsung terhadap perubahan kondisi aliran Su
NASIONAL
JAKARTA Perserikatan BangsaBangsa menyatakan keprihatinan atas serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/3), kembali menyebabkan banj
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang tetap melaksanakan tugasnya di tenga
PEMERINTAHAN
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melepas ribuan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh di Depo
NASIONAL