Pj Sekdaprov Sumut Hadiri RDP DPRD, Timsel KPID Siap Jalankan Seleksi Komisioner
MEDAN Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama K
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2026, pemerintah tidak akan memberlakukan kebijakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang telah ada saat ini.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komite IV bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia, Selasa (2/9).
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan negara akan dilakukan melalui penguatan kepatuhan pajak dan perbaikan sistem administrasi, bukan melalui penambahan beban fiskal kepada masyarakat.
"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering kali disampaikan seolah-olah upaya meningkatkan pendapatan negara berarti menaikkan pajak. Padahal tarif pajaknya tetap sama," jelas Menkeu.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.147,7 triliun, meningkat sebesar 9,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak tetap menjadi pilar utama, dengan proyeksi mencapai Rp2.357,7 triliun, atau tumbuh 13,5 persen secara tahunan.
Strategi utama yang akan diambil pemerintah untuk mencapai target ini antara lain melalui peningkatan kepatuhan pajak, penyempurnaan sistem perpajakan, dan optimalisasi basis data melalui integrasi digital.
"Kami terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax System, sehingga integrasi data menjadi lebih kuat dan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi, termasuk di sektor digital, bisa dilakukan dengan lebih adil dan efektif," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menjaga prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil serta pelaku usaha mikro dan kecil.
Ia mencontohkan, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban pajak penghasilan (PPh).
Sementara bagi yang memiliki omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, tarif pajak final yang dikenakan hanya sebesar 0,5 persen.
"Ini mencerminkan dukungan fiskal yang nyata kepada sektor usaha kecil yang sedang bertumbuh, bila dibandingkan dengan tarif PPh badan umum sebesar 22 persen," ujarnya.
MEDAN Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama K
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan peringatan Nuzulul Quran 17 Ramadan 1447 H akan dilaksanakan di Istana Negara.
AGAMA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengapa suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, tak dijerat sebagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan belasungkawa resmi Pemerintah Indonesia atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khame
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi untuk pembangunan fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), menyus
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto disebut menerima berbagai masukan dan kritik saat mengumpulkan para mantan presiden, wakil presiden, s
NASIONAL
JAKARTA Informasi mengenai klaim saldo gratis melalui fitur DANA Kaget kembali beredar di berbagai platform media sosial. Sejumlah ungga
EKONOMI
BANDUNG Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan penguasaan sains dan teknologi, termasuk kecerdas
SAINS DAN TEKNOLOGI
DELI SERDANG Seorang mantan personel TNI, Indra Utama, 44 tahun, diduga tewas setelah dikeroyok sejumlah petugas pengamanan perkebunan d
HUKUM DAN KRIMINAL