Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Ikut Gugat Syarat Pendidikan Gibran
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap alasannya menolak ajakan pakar hukum tata ne
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengapa suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, tak dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing dan proyek lainnya di Pemkab Pekalongan.
Meski keduanya, yakni Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff, ikut menerima aliran dana haram, KPK menegaskan penyidikan difokuskan pada Bupati Fadia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor hanya dapat diterapkan pada penyelenggara negara yang memiliki konflik kepentingan.Baca Juga:
"Yang berkonflik kepentingan itu adalah Saudari FAR. Sebagai kepala daerah, dia wajib mengawasi seluruh kegiatan pengadaan di wilayah hukumnya," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Asep menambahkan, meski saat ini suami dan anak Fadia tidak ditetapkan tersangka, pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat pihak-pihak lain apabila bukti tambahan ditemukan.
Fadia diduga memanfaatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang dibentuk suami dan anaknya, untuk menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Mukhtaruddin menjabat komisaris, sementara Sabiq menjadi direktur periode 2022–2024 sebelum digantikan oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun.
Sepanjang 2023–2026, transaksi antara PT RNB dan perangkat daerah mencapai Rp46 miliar, di mana hanya Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.
Sisanya, sekitar Rp19 miliar, dinikmati keluarga dan orang kepercayaan Fadia, termasuk:
- Fadia: Rp5,5 miliar
- Sabiq: Rp4,6 miliar
- Mukhtaruddin: Rp1,1 miliar
- Mehnaz (anak lain Fadia): Rp2,5 miliar
- Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Fadia kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Pasal ini menekankan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan potensi korupsi yang merugikan negara.
"Kejahatan ini menunjukkan bagaimana pejabat menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, menyebabkan ketidakadilan dalam pengadaan barang dan jasa," tegas Asep.
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap alasannya menolak ajakan pakar hukum tata ne
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi kediaman keluarga Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir I, di Kota Medan,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rumah tangga Demian Aditya dan Sara Wijayanto tengah menghadapi proses perceraian. Sara Wijayanto, yang memiliki nama asli Saras
ENTERTAINMENT
LANGKAT Terpidana kasus perambahan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, Alexander Halim alias Ak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan terus dipantau melalui tiga stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) yang beroperasi selama 24 ja
KESEHATAN
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperkuat komitmennya terhadap praktik bisnis berkelanjutan melalui berbagai
NASIONAL
ACEH TENGAH Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 22.862 gram atau sekitar
HUKUM DAN KRIMINAL
HUMBANG HASUNDUTAN Membicarakan wisata di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, seolah tidak pernah ada habisnya. Selain panorama air biru
PARIWISATA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana menggelar festival kebudayaan pada 2026. Untuk kegiatan tersebut, Pemprov Sumut menyi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Memilih smartphone dengan RAM besar kini tidak selalu membutuhkan anggaran besar. Di kisaran harga Rp23 jutaan, sejumlah ponsel
SAINS DAN TEKNOLOGI