Prabowo Ungkap MBG hingga Sekolah Rakyat Jadi Strategi Besar Bangun SDM Indonesia
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan sejumlah program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), peningkatan layan
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengapa suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, tak dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing dan proyek lainnya di Pemkab Pekalongan.
Meski keduanya, yakni Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff, ikut menerima aliran dana haram, KPK menegaskan penyidikan difokuskan pada Bupati Fadia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor hanya dapat diterapkan pada penyelenggara negara yang memiliki konflik kepentingan.Baca Juga:
"Yang berkonflik kepentingan itu adalah Saudari FAR. Sebagai kepala daerah, dia wajib mengawasi seluruh kegiatan pengadaan di wilayah hukumnya," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Asep menambahkan, meski saat ini suami dan anak Fadia tidak ditetapkan tersangka, pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat pihak-pihak lain apabila bukti tambahan ditemukan.
Fadia diduga memanfaatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang dibentuk suami dan anaknya, untuk menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Mukhtaruddin menjabat komisaris, sementara Sabiq menjadi direktur periode 2022–2024 sebelum digantikan oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun.
Sepanjang 2023–2026, transaksi antara PT RNB dan perangkat daerah mencapai Rp46 miliar, di mana hanya Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.
Sisanya, sekitar Rp19 miliar, dinikmati keluarga dan orang kepercayaan Fadia, termasuk:
- Fadia: Rp5,5 miliar
- Sabiq: Rp4,6 miliar
- Mukhtaruddin: Rp1,1 miliar
- Mehnaz (anak lain Fadia): Rp2,5 miliar
- Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Fadia kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Pasal ini menekankan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan potensi korupsi yang merugikan negara.
"Kejahatan ini menunjukkan bagaimana pejabat menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, menyebabkan ketidakadilan dalam pengadaan barang dan jasa," tegas Asep.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan sejumlah program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), peningkatan layan
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (11/6/2026)
NASIONAL
JAKARTA Wacana gerakan Reformasi Jilid II kian ramai dibicarakan di ruang publik dan media sosial. Di tengah menguatnya isu tersebut,
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap adanya pembengkakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,5 triliun untuk tahu
EKONOMI
JAKARTA Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp6,27 triliun untuk tahun anggaran 2027. Dana itu dir
PEMERINTAHAN
JAKARTA Konsep anggaran pertahanan di Indonesia dinilai perlu berubah dari sekadar biaya keamanan menjadi motor penggerak ekonomi nasion
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengingatkan pemerintah dan masyarakat agar mewaspadai potensi krisis ekonomi yang bis
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi ti
EKONOMI