Diduga Dibiarkan, Harga Sembako di Batu Bara Makin "Mencekik" Warga
BATU BARA Kondisi harga kebutuhan pokok di Kabupaten Batu Bara saat ini kian memprihatinkan dan membebani masyarakat. Harga sejumlah bah
EKONOMI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengapa suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, tak dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing dan proyek lainnya di Pemkab Pekalongan.
Meski keduanya, yakni Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff, ikut menerima aliran dana haram, KPK menegaskan penyidikan difokuskan pada Bupati Fadia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor hanya dapat diterapkan pada penyelenggara negara yang memiliki konflik kepentingan.Baca Juga:
"Yang berkonflik kepentingan itu adalah Saudari FAR. Sebagai kepala daerah, dia wajib mengawasi seluruh kegiatan pengadaan di wilayah hukumnya," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Asep menambahkan, meski saat ini suami dan anak Fadia tidak ditetapkan tersangka, pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat pihak-pihak lain apabila bukti tambahan ditemukan.
Fadia diduga memanfaatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang dibentuk suami dan anaknya, untuk menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Mukhtaruddin menjabat komisaris, sementara Sabiq menjadi direktur periode 2022–2024 sebelum digantikan oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun.
Sepanjang 2023–2026, transaksi antara PT RNB dan perangkat daerah mencapai Rp46 miliar, di mana hanya Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.
Sisanya, sekitar Rp19 miliar, dinikmati keluarga dan orang kepercayaan Fadia, termasuk:
- Fadia: Rp5,5 miliar
- Sabiq: Rp4,6 miliar
- Mukhtaruddin: Rp1,1 miliar
- Mehnaz (anak lain Fadia): Rp2,5 miliar
- Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar
Fadia kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Pasal ini menekankan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan potensi korupsi yang merugikan negara.
"Kejahatan ini menunjukkan bagaimana pejabat menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, menyebabkan ketidakadilan dalam pengadaan barang dan jasa," tegas Asep.
BATU BARA Kondisi harga kebutuhan pokok di Kabupaten Batu Bara saat ini kian memprihatinkan dan membebani masyarakat. Harga sejumlah bah
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah memastikan proses restrukturisasi proyek kereta cepat JakartaBandung telah rampung. Saat ini, hasil keputusan tersebut
EKONOMI
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan hasil simulasi ekonomi kepada Presiden Prabowo Subianto. Ber
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengkaji ulang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Miny
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke Prancis dalam waktu dekat. Agenda ini menjadi bagi
POLITIK
JAKARTA Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan atau BIRate di level 4,75 persen pada April 2026. Kebijakan ini dia
EKONOMI
BATU BARA Kenaikan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Batu Bara semakin memicu kemarahan masyarakat. Harga beras, minyak goreng, hingga ga
EKONOMI
MEDAN Seorang pasien asal Medan, Mimi Maisyarah (48), diduga menjadi korban malapraktik di Rumah Sakit Muhammadiyah setelah rahimnya dis
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menyebut pemerintah masih menghadapi kendala dalam upaya pembebasan dua kapal milik PT Pertamina Int
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji nonsubsidi tidak akan memengaruhi ku
NASIONAL