Kasus Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Melebar, Kejagung Ciduk Nurman Herin Jadi Tersangka Baru
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaks
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Istana merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya. Pemerintah menegaskan menghormati putusan tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut sebelum mengambil langkah lanjutan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah telah menerima informasi mengenai putusan MK tersebut. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menerima salinan resmi putusan karena masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah.
"Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan, tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," ujar Prasetyo dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta menggunakan Kereta Api (KA) Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026).Baca Juga:
Prasetyo memastikan pemerintah menghormati setiap putusan yang diambil MK. Ia menegaskan pemerintah akan mempelajari substansi putusan tersebut secara mendalam sebelum menentukan langkah selanjutnya, mengingat kebijakan anggaran juga melibatkan DPR sebagai mitra penyusun APBN.
"Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, mulai penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program MBG yang dinilai bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dengan batas waktu paling lambat pada APBN 2028.
Mahkamah menilai, alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus difokuskan untuk pembiayaan komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Karena itu, anggaran MBG tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari komponen operasional penyelenggaraan pendidikan pada tahun anggaran berikutnya.* (in/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaks
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengungkapkan bahwa 12 kementerian dan le
PEMERINTAHAN
PASAMAN BARAT Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menyelaraskan pemanfaatan tambahan
PEMERINTAHAN
OlehDian Pratama PurbaSEBUAH video yang memperlihatkan keluhan warga terkait minimnya penerangan jalan umum (PJU) di Kota Medan menjadi per
OPINI
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah bersama DPR RI segera mencari solusi agar Program Makan Bergizi Gratis
POLITIK
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara menanggapi isu yang beredar mengenai rencana Presiden Prabowo Su
NASIONAL
JAKARTA Istana merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dar
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kesengajaan yang menjadi penyebab kelangkaan semen dan
EKONOMI
BINJAI Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebatang pohon besar tumbang di kawasan Tanah Lapang Merdeka, Kota Binjai, Kamis (30
PERISTIWA
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, menerima audiensi dari Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (Bamagnas
PEMERINTAHAN