Rupiah Ditutup Melemah ke Rp18.111 per Dolar AS, Tekanan Global Masih Membayangi Pasar
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (30/7/2026). Mata uang Gar
EKONOMI
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah bersama DPR wajib memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan tersebut diberikan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Kamis (30/7/2026), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pemerintah membutuhkan waktu untuk menyesuaikan struktur penyusunan APBN sehingga pemisahan anggaran tidak harus dilakukan secara langsung.
MK memberikan tenggat hingga APBN Tahun Anggaran 2028 sebagai batas akhir penerapan pemisahan anggaran tersebut. Namun, Mahkamah menilai pemerintah dapat menerapkannya lebih cepat apabila penyesuaian struktur APBN 2027 telah memungkinkan.Baca Juga:
Mahkamah juga menegaskan bahwa apabila anggaran Program MBG masih dimasukkan ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN 2027, kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan dengan syarat tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut MK, pemenuhan alokasi anggaran pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama untuk mendukung komponen inti penyelenggaraan pendidikan, terlepas dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Sa'ed Sipghotulloh Mujaddidi. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian.
Mahkamah turut menilai bahwa semakin cepat pemerintah menyesuaikan struktur APBN, semakin baik implementasi pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sehingga kepastian pengelolaan anggaran negara dapat berjalan sesuai amanat konstitusi.
Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR memiliki waktu untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis berdiri sebagai pos anggaran tersendiri tanpa memengaruhi alokasi wajib sektor pendidikan.* (k/dh)
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (30/7/2026). Mata uang Gar
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang senilai sekitar Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (O
HUKUM DAN KRIMINAL
SEMARANG Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh pemerintah daerah mengurangi penggunaan atap berbahan seng dan asbes karena dinilai
NASIONAL
JAKARTA Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat m
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Pimpinan Cabang Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) melakukan kunjungan silaturahmi ke Mapolres Batu Bara, Kami
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons hasil survei terbaru mengenai tingka
NASIONAL
BATANG Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung kondisi rumah subsidi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026), sebelum me
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah bersama DPR wajib memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari ang
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan evaluasi keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menggun
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajak seluruh masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mul
PEMERINTAHAN