Asap Karhutla Meluas ke Sumut, BBMKG: Jarak Pandang Sejumlah Lokasi 2–5 Km
MEDAN Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Sumatera Selatan, dan Jambi masih terdeteksi di sebagian besar wil
PERISTIWA
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah bersama DPR wajib memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan tersebut diberikan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Kamis (30/7/2026), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pemerintah membutuhkan waktu untuk menyesuaikan struktur penyusunan APBN sehingga pemisahan anggaran tidak harus dilakukan secara langsung.
MK memberikan tenggat hingga APBN Tahun Anggaran 2028 sebagai batas akhir penerapan pemisahan anggaran tersebut. Namun, Mahkamah menilai pemerintah dapat menerapkannya lebih cepat apabila penyesuaian struktur APBN 2027 telah memungkinkan.Baca Juga:
Mahkamah juga menegaskan bahwa apabila anggaran Program MBG masih dimasukkan ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN 2027, kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan dengan syarat tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut MK, pemenuhan alokasi anggaran pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama untuk mendukung komponen inti penyelenggaraan pendidikan, terlepas dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Sa'ed Sipghotulloh Mujaddidi. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian.
Mahkamah turut menilai bahwa semakin cepat pemerintah menyesuaikan struktur APBN, semakin baik implementasi pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sehingga kepastian pengelolaan anggaran negara dapat berjalan sesuai amanat konstitusi.
Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR memiliki waktu untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis berdiri sebagai pos anggaran tersendiri tanpa memengaruhi alokasi wajib sektor pendidikan.* (k/dh)
MEDAN Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Sumatera Selatan, dan Jambi masih terdeteksi di sebagian besar wil
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meminta Presiden ke7 J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengaitkan langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA Kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya, Achmad Hidayat, resmi dipecat dari keanggotaan partai pa
POLITIK
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) membawa riwayat pendidikan Presiden Prabowo Subianto dalam polemik mengenai syarat pendidikan Wakil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo berjanji menyumbangkan uang ganti rugi Rp5 juta yang diperolehnya melalui
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kement
HUKUM DAN KRIMINAL
KUTACANE Puluhan warga bersama personel TNI Kodim 0108/Agara menguji kekuatan Jembatan Gantung Perintis di Desa Kumbang Jaya, Kecamatan
NASIONAL
KUALA LUMPUR Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, 65 tahun, didakwa terkait dugaan penggelapan dana Tabung Haji seb
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegur mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, saat
HUKUM DAN KRIMINAL