Momen Prabowo Goda KDM soal Tali Sepatu saat Acara di Batang
BATANG Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) saat menghadiri acara akad massal rum
NASIONAL
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah bersama DPR wajib memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan tersebut diberikan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Kamis (30/7/2026), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pemerintah membutuhkan waktu untuk menyesuaikan struktur penyusunan APBN sehingga pemisahan anggaran tidak harus dilakukan secara langsung.
MK memberikan tenggat hingga APBN Tahun Anggaran 2028 sebagai batas akhir penerapan pemisahan anggaran tersebut. Namun, Mahkamah menilai pemerintah dapat menerapkannya lebih cepat apabila penyesuaian struktur APBN 2027 telah memungkinkan.Baca Juga:
Mahkamah juga menegaskan bahwa apabila anggaran Program MBG masih dimasukkan ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN 2027, kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan dengan syarat tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut MK, pemenuhan alokasi anggaran pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama untuk mendukung komponen inti penyelenggaraan pendidikan, terlepas dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Sa'ed Sipghotulloh Mujaddidi. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian.
Mahkamah turut menilai bahwa semakin cepat pemerintah menyesuaikan struktur APBN, semakin baik implementasi pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sehingga kepastian pengelolaan anggaran negara dapat berjalan sesuai amanat konstitusi.
Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR memiliki waktu untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis berdiri sebagai pos anggaran tersendiri tanpa memengaruhi alokasi wajib sektor pendidikan.* (k/dh)
BATANG Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) saat menghadiri acara akad massal rum
NASIONAL
BATANG Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat me
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membantah tudingan bersikap arogan saat meninggalkan rapat paripurna DPRD Sumut beberapa wa
POLITIK
BATANG Presiden Prabowo Subianto meminta para kepala daerah tidak mengerahkan masyarakat untuk menyambut kunjungan kerjanya di berbagai
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
NASIONAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama pemerintah daerah seIn
PEMERINTAHAN
JAKARTA Koordinator Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Polri tetap fokus mengusut dugaan korupsi dan tind
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan saat menyapa Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayant
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (30/7/2026). Mata uang Gar
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang senilai sekitar Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (O
HUKUM DAN KRIMINAL