BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

Usai Anggaran Dipisah dari Pendidikan, DPR Desak BGN Ngirit Besar-besaran Demi MBG Tetap Jalan

Johan - Kamis, 30 Juli 2026 21:43 WIB
Usai Anggaran Dipisah dari Pendidikan, DPR Desak BGN Ngirit Besar-besaran Demi MBG Tetap Jalan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. (Foto: dpr.go.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah bersama DPR RI segera mencari solusi agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dapat berjalan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran program tersebut dipisahkan dari anggaran pendidikan. Menurut Yahya, langkah ini perlu segera dirumuskan mengingat pembahasan anggaran antara pemerintah dan DPR RI masih berlangsung.

"Pemerintah dan DPR harus mencari solusi agar program MBG tetap bisa berlangsung. Karena anggaran sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah," ujar Yahya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2026).

Yahya menegaskan, keberlanjutan Program MBG penting untuk dijaga mengingat manfaatnya telah dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Karena itu, ia mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan efisiensi besar-besaran sebagai salah satu upaya menjamin keberlangsungan program tersebut.

Baca Juga:

Menurutnya, langkah efisiensi dapat dilakukan melalui refocusing anggaran, membatasi pembangunan dapur baru, serta memperbaiki tata kelola Program MBG secara menyeluruh.

"BGN harus melakukan efisiensi besar-besaran supaya program MBG tetap berjalan, antara lain dengan melakukan refocusing, membatasi pembangunan dapur baru, dan memperbaiki tata kelola MBG," tutur politikus Partai Golkar itu.

Yahya menambahkan, pembahasan mengenai penyesuaian anggaran rencananya akan dilakukan BGN bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR pada Agustus mendatang.

"Karena soal anggaran, nanti akan dibahas BGN bersama badan anggaran pada bulan Agustus," pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak lagi dapat menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan Program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. MK turut memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan alokasi anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya, guna menjaga amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan Program MBG.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Istana Belum Pegang Salinan Resmi, Tapi Pastikan Hormati Putusan MK soal Anggaran MBG
MK Menangkan Gugatan Anggaran MBG, JPPI: Jangan Tunggu 2028, Mulai Saja dari 2027!
Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Status Tersangka Kasus MBG Tetap Berlaku
MK Putus Gugatan Anggaran MBG Masuk Dana Pendidikan APBN 2026 Hari Ini
BGN Siapkan Skema MBG untuk Anak di Daerah Rawan Konflik, Papua dan NTT Jadi Prioritas
Program MBG untuk Santri Masih Minim, Menag Ajukan Tiga Usulan Strategis
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru