Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah bersama DPR RI segera mencari solusi agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dapat berjalan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran program tersebut dipisahkan dari anggaran pendidikan. Menurut Yahya, langkah ini perlu segera dirumuskan mengingat pembahasan anggaran antara pemerintah dan DPR RI masih berlangsung.
"Pemerintah dan DPR harus mencari solusi agar program MBG tetap bisa berlangsung. Karena anggaran sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah," ujar Yahya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2026).
Yahya menegaskan, keberlanjutan Program MBG penting untuk dijaga mengingat manfaatnya telah dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Karena itu, ia mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan efisiensi besar-besaran sebagai salah satu upaya menjamin keberlangsungan program tersebut.
Baca Juga:
Menurutnya, langkah efisiensi dapat dilakukan melalui refocusing anggaran, membatasi pembangunan dapur baru, serta memperbaiki tata kelola Program MBG secara menyeluruh.
"BGN harus melakukan efisiensi besar-besaran supaya program MBG tetap berjalan, antara lain dengan melakukan refocusing, membatasi pembangunan dapur baru, dan memperbaiki tata kelola MBG," tutur politikus Partai Golkar itu.
Yahya menambahkan, pembahasan mengenai penyesuaian anggaran rencananya akan dilakukan BGN bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR pada Agustus mendatang.
"Karena soal anggaran, nanti akan dibahas BGN bersama badan anggaran pada bulan Agustus," pungkasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak lagi dapat menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan Program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. MK turut memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan alokasi anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya, guna menjaga amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan Program MBG.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.