BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Nikmati Uang Korupsi, Ini Alasan KPK Tak Tahan Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Adelia Syafitri - Rabu, 04 Maret 2026 21:34 WIB
Nikmati Uang Korupsi, Ini Alasan KPK Tak Tahan Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dan suaminya. (foto: kab_pekalongan/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengapa suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, tak dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing dan proyek lainnya di Pemkab Pekalongan.

Meski keduanya, yakni Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff, ikut menerima aliran dana haram, KPK menegaskan penyidikan difokuskan pada Bupati Fadia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor hanya dapat diterapkan pada penyelenggara negara yang memiliki konflik kepentingan.

Baca Juga:

"Yang berkonflik kepentingan itu adalah Saudari FAR. Sebagai kepala daerah, dia wajib mengawasi seluruh kegiatan pengadaan di wilayah hukumnya," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Asep menambahkan, meski saat ini suami dan anak Fadia tidak ditetapkan tersangka, pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat pihak-pihak lain apabila bukti tambahan ditemukan.

Fadia diduga memanfaatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang dibentuk suami dan anaknya, untuk menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

Mukhtaruddin menjabat komisaris, sementara Sabiq menjadi direktur periode 2022–2024 sebelum digantikan oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun.

Sepanjang 2023–2026, transaksi antara PT RNB dan perangkat daerah mencapai Rp46 miliar, di mana hanya Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.

Sisanya, sekitar Rp19 miliar, dinikmati keluarga dan orang kepercayaan Fadia, termasuk:
- Fadia: Rp5,5 miliar
- Sabiq: Rp4,6 miliar
- Mukhtaruddin: Rp1,1 miliar
- Mehnaz (anak lain Fadia): Rp2,5 miliar
- Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
- Penarikan tunai: Rp3 miliar

Fadia kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Pasal ini menekankan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan potensi korupsi yang merugikan negara.

"Kejahatan ini menunjukkan bagaimana pejabat menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, menyebabkan ketidakadilan dalam pengadaan barang dan jasa," tegas Asep.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi di pemerintahan, tanpa terkecuali, demi keadilan dan transparansi pengelolaan dana publik.*


(tt/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pledoi Amsal Sitepu di PN Medan: “Saya Pekerja Seni, Bukan Koruptor”
Kuasa Hukum Yaqut Anggap Kuota Haji Bukan Aset Negara
Fadia Arafiq Minta Perangkat Daerah Menangkan ‘Perusahaan Ibu’, Suami dan Anak Juga Nikmati Uang Korupsi
Jadi Kepala Daerah Tiga Periode, Fadia Arafiq Ngaku Hanya Penyanyi Dangdut dan Tak Paham Aturan Birokrasi
Ditahan KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tetap Klaim Tak Terjerat OTT: “Demi Allah, Saya Tidak Ada Seperpun”
Praperadilan Yaqut Memanas, KPK Klaim Dua Alat Bukti dan Kerugian Rp 622 M
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru