BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50%, Begini Cara Mendapatkannya

Abyadi Siregar - Selasa, 16 September 2025 15:16 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50%, Begini Cara Mendapatkannya
BPJS Ketenagakerjaan. (foto: CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Setelah registrasi online, serahkan dokumen ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Dokumen yang diperlukan:

- Surat izin usaha dari kelurahan

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

- Pas foto ukuran 2×3

Selain situs resmi, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Payment Point Online Banking (PPOB), maupun melalui mitra Perisai BPJS Ketenagakerjaan.

Airlangga berharap insentif ini dapat mendorong pekerja informal lebih sadar akan pentingnya perlindungan sosial.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lingkungan Kerja Tidak Nyaman, Pilih Bertahan atau Resign? Ini Hak dan Upaya Hukum bagi Karyawan
Rupiah Menguat ke Rp16.381 per Dolar AS, Didukung Stimulus Pemerintah
Universitas Moestopo Bahas Strategi Menuju Indonesia Emas 2045 dalam Seminar Nasional
Pemerintah Targetkan Ciptakan 3,5 Juta Lapangan Kerja Lewat Lima Program Strategis
Pemerintah Gelontorkan Stimulus Perumahan, Targetkan 1.050 Penerima Manfaat dan KUR Rp130 Triliun
Pemerintah Resmi Perpanjang PPh Final 0,5% bagi UMKM hingga 2029!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru