BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50%, Begini Cara Mendapatkannya

Abyadi Siregar - Selasa, 16 September 2025 15:16 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50%, Begini Cara Mendapatkannya
BPJS Ketenagakerjaan. (foto: CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"JKK dan JKm diharapkan bisa diterima oleh ojol dan pekerja BPU lainnya. Pemerintah bersama BPJS sudah menyiapkan anggaran yang dibutuhkan," tegasnya.

Dengan adanya diskon ini, pemerintah berharap semakin banyak pekerja sektor informal terlindungi dan keluarga mereka merasa aman saat terjadi risiko kerja.*

(bi/a008)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lingkungan Kerja Tidak Nyaman, Pilih Bertahan atau Resign? Ini Hak dan Upaya Hukum bagi Karyawan
Rupiah Menguat ke Rp16.381 per Dolar AS, Didukung Stimulus Pemerintah
Universitas Moestopo Bahas Strategi Menuju Indonesia Emas 2045 dalam Seminar Nasional
Pemerintah Targetkan Ciptakan 3,5 Juta Lapangan Kerja Lewat Lima Program Strategis
Pemerintah Gelontorkan Stimulus Perumahan, Targetkan 1.050 Penerima Manfaat dan KUR Rp130 Triliun
Pemerintah Resmi Perpanjang PPh Final 0,5% bagi UMKM hingga 2029!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru