BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50%, Begini Cara Mendapatkannya

Abyadi Siregar - Selasa, 16 September 2025 15:16 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50%, Begini Cara Mendapatkannya
BPJS Ketenagakerjaan. (foto: CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Pemerintah resmi memberikan keringanan berupa diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, kurir paket, hingga sopir angkutan.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari tujuh paket stimulus ekonomi pada sisa tahun 2025.

Diskon berlaku selama enam bulan dan mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKm).

Baca Juga:
"Mereka tinggal bayar sesuai paketnya. Kalau enggak salah, iurannya jadi Rp10.800 setelah diskon 50 persen," kata Airlangga di Istana Merdeka, Senin (15/9/2025).

Airlangga menegaskan bahwa pekerja informal yang menjadi peserta aktif akan mendapat perlindungan penuh.

Misalnya, jika pengemudi ojol mengalami kecelakaan kerja hingga cacat, ia berhak atas santunan hingga 56 kali upah.

Sementara jika meninggal dunia, keluarga akan menerima santunan 48 kali upah ditambah manfaat JKm senilai Rp42 juta.

Selain itu, keluarga pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan senilai Rp174 juta untuk dua orang anak.

Saat ini, baru sekitar 200 ribu pekerja BPU yang memanfaatkan fasilitas JKK dan JKm.

Pemerintah menargetkan program diskon iuran ini dapat menjangkau 731.361 pekerja BPU dengan total kebutuhan dana Rp36 miliar yang disiapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja informal dapat mendaftar secara online maupun offline.

Pendaftaran Online:

- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih menu Pendaftaran Peserta → Bukan Penerima Upah (BPU)

- Lengkapi data pada empat tahap registrasi: Verifikasi Data, Profil Pekerja, Informasi Pekerjaan, dan Pembayaran

- Setelah registrasi online, serahkan dokumen ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Dokumen yang diperlukan:

- Surat izin usaha dari kelurahan

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

- Pas foto ukuran 2×3

Selain situs resmi, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Payment Point Online Banking (PPOB), maupun melalui mitra Perisai BPJS Ketenagakerjaan.

Airlangga berharap insentif ini dapat mendorong pekerja informal lebih sadar akan pentingnya perlindungan sosial.

"JKK dan JKm diharapkan bisa diterima oleh ojol dan pekerja BPU lainnya. Pemerintah bersama BPJS sudah menyiapkan anggaran yang dibutuhkan," tegasnya.

Dengan adanya diskon ini, pemerintah berharap semakin banyak pekerja sektor informal terlindungi dan keluarga mereka merasa aman saat terjadi risiko kerja.*

(bi/a008)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lingkungan Kerja Tidak Nyaman, Pilih Bertahan atau Resign? Ini Hak dan Upaya Hukum bagi Karyawan
Rupiah Menguat ke Rp16.381 per Dolar AS, Didukung Stimulus Pemerintah
Universitas Moestopo Bahas Strategi Menuju Indonesia Emas 2045 dalam Seminar Nasional
Pemerintah Targetkan Ciptakan 3,5 Juta Lapangan Kerja Lewat Lima Program Strategis
Pemerintah Gelontorkan Stimulus Perumahan, Targetkan 1.050 Penerima Manfaat dan KUR Rp130 Triliun
Pemerintah Resmi Perpanjang PPh Final 0,5% bagi UMKM hingga 2029!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru