BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Fintech Syariah Indonesia Masuk Tiga Besar Dunia, OJK: Potensi dan Daya Saing Semakin Kuat

Raman Krisna - Jumat, 26 September 2025 14:55 WIB
Fintech Syariah Indonesia Masuk Tiga Besar Dunia, OJK: Potensi dan Daya Saing Semakin Kuat
Ilustrasi Fintech syariah (foto: rawpixel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA-Ekosistem financial technology (fintech) syariah Indonesia mencatat pencapaian gemilang di tingkat global.

Berdasarkan Global Islamic Fintech Report 2025, Indonesia berhasil mempertahankan posisi tiga besar dari 82 negara.

Kendati demikian, posisi Indonesia masih berada di bawah Malaysia dan Arab Saudi.

Baca Juga:
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, mengatakan capaian tersebut menegaskan potensi besar dan daya saing industri fintech syariah dalam negeri.

"Berdasarkan Global Islamic Fintech Report, Indonesia berhasil mempertahankan peringkat ketiga dari 82 negara sebagai negara dengan ekosistem fintech syariah terkuat setelah Malaysia dan Arab Saudi," ujar Mirza dalam gelaran Ijtima' Sanawi XXI 2025, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, pertumbuhan fintech syariah di Indonesia tidak lepas dari meningkatnya literasi dan inklusi keuangan syariah masyarakat.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 mencatat indeks literasi syariah mencapai 43,4 persen dan inklusi syariah 13,4 persen, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang masing-masing sebesar 39 persen dan 12,8 persen.

"Peningkatan pemahaman dan akses keuangan syariah menjadi bekal penting bagi industri untuk tumbuh, memperluas layanan, dan memperkuat eksistensi keuangan syariah di masyarakat," jelas Mirza.

Indonesia juga memiliki keunggulan pasar domestik yang besar dengan jumlah penduduk muslim lebih dari 245 juta jiwa.

Selain itu, peningkatan daya beli, perkembangan teknologi digital, serta integrasi nilai-nilai Islam dalam gaya hidup masyarakat turut mempercepat pertumbuhan ekosistem fintech syariah.

Dukungan regulasi dan pemerintah menjadi faktor kunci.

Pemerintah menargetkan indeks literasi keuangan syariah mencapai 50 persen sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juga memperkuat koordinasi melalui pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).

"Dengan adanya KPKS, kita bisa semakin kuat mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah agar lebih terintegrasi," ucap Mirza.

Selain itu, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) kini tengah menyusun blueprint strategi pengembangan ekonomi syariah, termasuk master plan ekonomi syariah Indonesia serta strategi nasional literasi dan inklusi keuangan syariah.*

(KM)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fintech Syariah Indonesia Masuk Tiga Besar Dunia, OJK: Potensi dan Daya Saing Semakin Kuat
Juda Agung Resmi Dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia
Panas Kasus Korupsi CSR BI-OJK: 23 Pemilik Tanah Diperiksa KPK, AMPUH Desak Usut Kekayaan Fantastis Bupati Tapsel
Hadiri Rakornas 2025, Ketua Tim Pembina Simalungun Tegaskan Posyandu Sebagai Ujung Tombak Pelayanan Kesehatan Keluarga
Kasus CSR BI–OJK, Gus Irawan: “Ini Dikembang-kembangkan, Gak Usah Didorong-dorong”, KPK: Bukti Sudah Ada
AMPUH Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, Gus Irawan Pasaribu Ikut Disorot
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru