BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Rokok Ilegal Merajalela, Kemenperin Bergerak dengan Aturan Pengendalian Baru

Abyadi Siregar - Senin, 29 September 2025 21:09 WIB
Rokok Ilegal Merajalela, Kemenperin Bergerak dengan Aturan Pengendalian Baru
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza. (foto: faisolrizaid/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal yang semakin marak di masyarakat belakangan ini.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza usai mengikuti diskusi media bertajuk "Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau" di Jakarta, Senin (29/9/2025).

"Ada rencana untuk membuat peraturan baru, sedang disiapkan konsepnya. Nanti kalau sudah siap akan disampaikan ke teman-teman pers. Yang penting, pengendalian terhadap rokok ilegal bisa dilakukan," ujar Faisol.

Baca Juga:
Berdasarkan data Kemenperin, peredaran rokok ilegal di Indonesia terus meningkat sejak 2019. Pada 2019, persentase rokok ilegal mencapai 3,03 persen dan melonjak menjadi 6,9 persen pada 2023.

Pelanggaran tertinggi ditemukan pada kemasan polos tanpa pita cukai, khususnya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Faisol menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal ini berdampak negatif terhadap kinerja industri hasil tembakau (IHT) legal di Tanah Air.

"Hal ini merugikan produsen rokok legal karena beberapa mesin pelinting menjadi idle, tingkat utilisasi menurun, hingga terjadi pengurangan tenaga kerja. Dampaknya tentu memengaruhi kesejahteraan pekerja dan buruh di industri hasil tembakau," kata Faisol.

Lebih lanjut, ia menyoroti karakter konsumen Indonesia yang sensitif terhadap harga sehingga memilih produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal.

Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, Faisol menekankan perlunya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026.

Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) yang dihadiri produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak, Jumat (26/9/2025).

"Saya sudah bertemu dengan Gappri dan mendiskusikan berbagai masukan. Namun, mereka masih belum seragam dalam usulan sehingga saya minta untuk merumuskan masukan lebih terstruktur dan tidak berat sebelah," ujar Purbaya.
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkot Malang Sabet Penghargaan IHYA 2025, Bukti Komitmen Kuat Bangun Ekonomi Halal
Kemendag Siap Proses Persetujuan Impor iPhone 17, Produk Apple Segera Masuk Pasar Indonesia
Menkeu Purbaya Alihkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank BUMN, Menperin: Angin Segar Perekonomian
Permenperin 35/2025 Resmi Terbit, Menperin Agus Gumiwang Luncurkan Aturan Baru TKDN dan BMP untuk Dorong Industri Nasional
Menperin Apresiasi Pameran IKM Bali Bangkit 2025, Sebut Produk Lokal Bali Berkualitas Tinggi dan Patut Dibanggakan
Gubernur Bali Harap Syarat Penerima KIPK Disesuaikan dengan Kondisi Lokal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru