Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga 31 Agustus 2025, penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,61 triliun, naik tipis dari bulan sebelumnya sebesar Rp1,55 triliun.
"Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,61 triliun sampai dengan Agustus 2025," ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.
Adapun penerimaan tersebut mencakup:
- PPh 22 (PMK 50/2025): Rp770,42 miliar (tarif 0,21%)
- PPN Dalam Negeri: Rp840,08 miliar
Jika ditelusuri, total akumulasi penerimaan pajak kripto sejak 2022 adalah:
- 2022: Rp246,4 miliar
- 2023: Rp220,83 miliar
- 2024: Rp620,4 miliar
- 2025: Rp522,82 miliar (hingga Agustus)
Penerimaan dari sektor kripto kini menyumbang hampir 4% dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp41,09 triliun hingga Agustus 2025.
Seiring tren meningkatnya investasi dan pendapatan negara dari sektor ini, pemerintah mendorong agar masyarakat, terutama generasi muda, lebih bijak dan cermat dalam mengambil keputusan investasi.
Edukasi dan pemahaman risiko menjadi kunci utama agar potensi kripto tidak berubah menjadi kerugian.
"Aset kripto bisa jadi peluang. Tapi kalau tidak paham, risikonya sangat tinggi," pungkas Purbaya.*
(bb/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.