JAKARTA — Freeport-McMoRan akhirnya angkat bicara mengenai kabar rencana divestasi 12 persen saham kepada Pemerintah Indonesia.
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menyebut proses masih dalam tahap pembahasan dan belum mencapai kesepakatan final.
"Para pihak sedang bekerja untuk mencapai kesepakatan yang akan menguntungkan semua pemangku kepentingan. (Freeport) akan menyampaikan pengumuman resmi setelah perjanjian berhasil disepakati," ujar Juru Bicara Freeport seperti dikutip dari Reuters, Rabu (1/10).
Pernyataan ini merespons klaim CEO BPI Danantara, Roslan Roeslani, yang sebelumnya menyebut Freeport telah menyetujui divestasi sebesar 12 persen saham kepada pemerintah Indonesia secara cuma-cuma (free of charge).
Menurut Roslan, kesepakatan ini merupakan bagian dari negosiasi perpanjangan izin usaha Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2041.
"Freeport sudah menyetujui untuk memberikan saham 12 persen, 'free of charge'," kata Roslan dalam keterangan sebelumnya.
Jika divestasi tersebut benar-benar terealisasi, maka kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia akan meningkat menjadi 63 persen.
Saat ini, Indonesia telah menguasai 51,23 persen saham melalui holding BUMN pertambangan, MIND ID.
Pembahasan divestasisaham ini tak lepas dari proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Freeport Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, perusahaan yang ingin memperpanjang IUPK wajib memenuhi sejumlah syarat, termasuk divestasi minimal 10 persen saham kepada BUMN atau BUMD melalui perjanjian jual beli yang tidak terdilusi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa saham hasil divestasi nantinya akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua.
"Kami ingin agar masyarakat Papua, khususnya yang berada di sekitar tambang, bisa merasakan langsung manfaat dari keberadaan Freeport," ujar Bahlil dalam pernyataan terpisah.