Purbaya juga mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2025, pemerintah telah menggelontorkan Rp218 triliun untuk subsidi energi, termasuk BBM, LPG, dan listrik.
Khusus untuk LPG 3 Kg, serapan subsidi tahun lalu mencapai Rp80,2 triliun dengan penerima manfaat mencapai 41,5 juta pelanggan.
Ekonom dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengkritik minimnya transparansi harga LPG 3 Kg bersubsidi di tingkat pengecer.
Ia menilai banyak masyarakat tidak mendapatkan harga resmi karena lemahnya pengawasan dan distribusi yang tidak merata.
"Di beberapa daerah, lemahnya pengawasan dan informasi HET yang tidak tercantum jelas pada titik jual membuat konsumen menerima harga apa adanya," ujar Syafruddin.
Menurutnya, harga resmi LPG 3 Kg hanya berlaku di pangkalan Pertamina, sementara sebagian besar masyarakat membelinya dari pengecer yang telah menambahkan berbagai biaya tambahan seperti ongkos angkut, tenaga, dan margin keuntungan.
"Rantai distribusi berlapis menciptakan ruang mark up, terutama di wilayah yang jauh dari pangkalan," tambahnya.
Pemerintah berencana memperketat mekanisme subsidi LPG 3 Kg mulai tahun 2026.
Dengan penerapan DTSEN, hanya warga miskin dan rentan yang terdata sebagai penerima bansos yang akan memperoleh LPG bersubsidi.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari reformasi subsidi energi agar lebih efisien dan adil.
Namun, pemerintah diingatkan agar memastikan transisi tersebut tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama di daerah terpencil yang akses terhadap LPG masih terbatas.*