JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait harga resmi LPG 3 Kg yang disebut hanya Rp12.750 per tabung setelah disubsidi pemerintah.
Bahlil menyebut Purbaya kemungkinan salah membaca data yang disampaikan oleh jajarannya di Kementerian Keuangan.
Ia bahkan menilai Purbaya masih perlu beradaptasi dengan tugas barunya sebagai Menteri Keuangan.
"Itu mungkin Menkeunya salah baca data. Biasalah, mungkin butuh penyesuaian," ujar Bahlil saat ditemui wartawan di Kantor BPH Migas, Kamis (2/10/2025).
Bahlil menambahkan, bisa jadi Purbaya belum mendapatkan masukan yang tepat dari Direktur Jenderal (Dirjen) atau tim internalnya mengenai detail data subsidi energi, khususnya LPG 3 Kg.
"Mungkin Pak Menterinya belum dikasih masukan oleh Dirjennya dengan baik atau oleh timnya," lanjut Bahlil.
Terkait subsidi LPG 3 Kg, Bahlil menegaskan Kementerian ESDM masih merancang skema penyaluran untuk tahun 2026.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang tengah disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jadi mungkin Pak Menterinya belum baca data kali itu," tegas Bahlil.
Kementerian ESDM, kata dia, berkomitmen agar subsidi LPG benar-benar tepat sasaran, dengan hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) berbasis DTSEN.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa (30/9/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bahwa harga keekonomian LPG 3 Kg sebenarnya mencapai Rp42.750 per tabung.
Namun, melalui subsidi dari APBN, sebesar Rp30.000 per tabung, masyarakat hanya membayar sekitar Rp12.750, yang menjadi harga resmi di pangkalan.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2025, pemerintah telah menggelontorkan Rp218 triliun untuk subsidi energi, termasuk BBM, LPG, dan listrik.
Khusus untuk LPG 3 Kg, serapan subsidi tahun lalu mencapai Rp80,2 triliun dengan penerima manfaat mencapai 41,5 juta pelanggan.
Ekonom dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengkritik minimnya transparansi harga LPG 3 Kg bersubsidi di tingkat pengecer.
Ia menilai banyak masyarakat tidak mendapatkan harga resmi karena lemahnya pengawasan dan distribusi yang tidak merata.
"Di beberapa daerah, lemahnya pengawasan dan informasi HET yang tidak tercantum jelas pada titik jual membuat konsumen menerima harga apa adanya," ujar Syafruddin.
Menurutnya, harga resmi LPG 3 Kg hanya berlaku di pangkalan Pertamina, sementara sebagian besar masyarakat membelinya dari pengecer yang telah menambahkan berbagai biaya tambahan seperti ongkos angkut, tenaga, dan margin keuntungan.
"Rantai distribusi berlapis menciptakan ruang mark up, terutama di wilayah yang jauh dari pangkalan," tambahnya.
Pemerintah berencana memperketat mekanisme subsidi LPG 3 Kg mulai tahun 2026.
Dengan penerapan DTSEN, hanya warga miskin dan rentan yang terdata sebagai penerima bansos yang akan memperoleh LPG bersubsidi.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari reformasi subsidi energi agar lebih efisien dan adil.
Namun, pemerintah diingatkan agar memastikan transisi tersebut tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama di daerah terpencil yang akses terhadap LPG masih terbatas.*
(bb/a008)
Editor
: Raman Krisna
Bahlil Sindir Menkeu Purbaya Soal Data Harga LPG 3 Kg: "Mungkin Salah Baca"