BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

RUU Perubahan UU P2SK Resmi Jadi Usul DPR, Komisi XI Pastikan Independensi BI, OJK, dan LPS Tetap Dijaga

- Jumat, 03 Oktober 2025 08:52 WIB
RUU Perubahan UU P2SK Resmi Jadi Usul DPR, Komisi XI Pastikan Independensi BI, OJK, dan LPS Tetap Dijaga
ilustrasi (foto : website dirjen infrastuktur digital)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) kini resmi menjadi RUU usul DPR.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (2/10/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

RUU ini sebelumnya merupakan inisiatif dari Komisi XI DPR, yang membidangi sektor keuangan dan bekerja sama dengan mitra strategis seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga:

Disetujui Delapan Fraksi

Dalam rapat paripurna, sebanyak delapan fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangan mereka secara tertulis dan menyetujui agar RUU tersebut menjadi usulan resmi dari DPR.

"Dengan demikian, kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU ini dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Pernyataan itu langsung dijawab serentak dengan "Setuju" oleh anggota dewan yang hadir, disambut ketukan palu pengesahan.

Akan Masuk Tahap Pembahasan DIM

Setelah disahkan sebagai usulan resmi DPR, RUU ini akan segera dibahas bersama pemerintah dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan ini akan mencakup perubahan-perubahan pasal secara rinci, antara legislatif dan eksekutif.

Independensi BI, OJK, dan LPS Tetap Dijaga

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menegaskan bahwa dalam RUU ini tidak ada perubahan yang menyentuh aspek independensi kelembagaan dari BI, OJK, maupun LPS.

"Kalau independen, kita tidak mengubah apa pun tentang masalah independensi. Dalam pelaksanaan kelembagaan, kita tidak mengintervensi," tegas Misbakhun kepada wartawan, Rabu (1/10).

Konteks Revisi UU P2SK

Revisi ini muncul sebagai respons terhadap dinamika global dan kebutuhan dalam negeri untuk memperkuat sektor jasa keuangan. Isu yang dibahas meliputi perluasan mandat lembaga keuangan, termasuk peran Bank Indonesia dalam mendukung penciptaan lapangan kerja, serta penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen jasa keuangan.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Herman Herry Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Puan soal Anggota DPR Terlibat Judol: Sebut Namanya, Biar Tak Ada Fitnah
Ribuan Apdesi Kembali Menggelar Aksi di Depan Gedung DPR, Jakarta
Mahfud Md Sebut Revisi UU MK Tak Ada Unsur Genting
Polisi Kawal Distribusi Surat Suara Pemilu 2024 Dari Pelabuhan Ambon
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru