BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut 2025: Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini

Devi Rifani - Jumat, 03 Oktober 2025 13:43 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut 2025: Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini
Ada Pemutihan-Diskon Pajak Kendaraan 2025! Ini Daftar Gerai Samsat di Sumut (foto : detikmedan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 di seluruh layanan Samsat di wilayah Sumut, dengan tujuan meringankan beban pengendara dan meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.

Beberapa program yang ditawarkan antara lain:

Diskon potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 hingga 5% untuk kendaraan yang taat pajak.

Baca Juga:

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.Bebas pajak progresif.Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.

Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.Pengendara dapat memanfaatkan program ini dengan langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Sumut. Berikut daftar gerai Samsat yang bisa dikunjungi:

  1. Samsat Medan Tembung, Jalan Pasar V Dusun 12, Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang
  2. Samsat Putri Hijau, Jalan Putri Hijau No 14, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Medan
  3. Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja No Km 5.5, Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Medan
  4. Samsat Gerai Mandala, Jalan Mandala By Pass No 22, Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Medan
  5. Samsat Corner, Plaza Medan Fair
  6. Samsat Sun Plaza
  7. Gerai Samsat Kampung Lalang, Jalan Banda Aceh - Medan No 408, Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Medan
  8. Gerai Samsat Delitua, Jalan Besar Delitua No 32, Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang
  9. Gerai Samsat Tuntungan, Jalan Setia Budi No.34, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan
  10. Samsat Sekip, Jalan Sekip No.29, Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan
  11. Samsat Simpang Kantor, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Medan
  12. Gerai Samsat Kuala, Jalan Binjai-Kuala No.4, Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat
  13. Gerai Samsat Kerasaan, Jalan Asahan, Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun
  14. Gerai Samsat Tanjung Morawa, Jalan Paya Pasir, Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang
  15. Gerai Samsat Pinang Sori, Jalan Lintas No.17, Sitonong Bangun, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah
  16. Gerai Samsat Sorkam, Jalan Sibolga - Barus No.39, Sorkam, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah
  17. Gerai Samsat Indrapura, 79CF+XG4, Tanah Merah, Air Putih, Kabupaten Batu Bara
  18. Gerai Samsat Perbaungan, Jalan Serdang No.166b, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai
  19. Gerai Samsat Dolok Masihul, 82M8+WWC, Pekan Dolok Masihul, Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai
  20. Samsat Kota Binjai, Jalan Soekarno Hatta No.30, Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai
  21. Samsat Kota Pematangsiantar, Jalan Sangnawaluh No.6, Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar
  22. Samsat Lubuk Pakam, GVRF+HJH, Jalan Tirta Deli, Tanjung Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang
  23. Samsat Tebing Tinggi, Jalan Imam Bonjol No.35, Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi
  24. Samsat Doloksanggul, Purba Dolok, Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan
  25. Samsat Pangururan, Kecamatan Pangururan, Samosir
  26. Samsat Balige, Jalan Somba Debata No.1, Balige III, Kecamatan Balige, Toba
  27. Samsat Tarutung, Hutatoruan V, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara
  28. Samsat Sibolga, Jalan MH. Thamrin No.2A, Kota Beringin, Sibolga Kota, Kota Sibolga
  29. Samsat Padangsidimpuan, Jalan Sisingamangaraja No 8, Padangsidimpuan

Kantor Samsat Gunungsitoli, Jalan Ampera Mudik, Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota GunungsitoliProgram pemutihan dan diskon pajak ini diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara.*

(detm/dv21)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Antusiasme Masyarakat Tinggi, Penerima Pajak Kendaraan Sumut Naik 103% Pasca Program Pemutihan
Mulai 1 Oktober, Pemprov Sumut Berikan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2025
DPD PKS Aceh Tengah Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Tegaskan Fokus Pelayanan Publik dan Profesionalisme Politik
Yusril Kritik DPR Diisi Artis, PKB: Harus Dibarengi Kompetensi
PKBM Abu Bakar Ash-Shiddiq Tawarkan Pendidikan Inklusif Berbasis Agama dan Karakter di Bandar Lampung
KPK Periksa 29 Saksi Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar di Sumut, Termasuk Eks Bupati Madina
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru