BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Relaksasi Pajak di Jakarta Diharapkan Dongkrak Pendapatan Daerah dan Ekonomi Lokal

Devi Rifani - Jumat, 03 Oktober 2025 17:21 WIB
Relaksasi Pajak di Jakarta Diharapkan Dongkrak Pendapatan Daerah dan Ekonomi Lokal
Relaksasi Pajak di Jakarta Diharapkan Dongkrak Pendapatan Daerah dan Ekonomi Lokal (foto : kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan relaksasi pajak daerah mulai Rabu (24/9/2025) dengan tujuan mendukung pemungutan pajak yang adil, merata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa langkah strategis ini diberlakukan untuk menggairahkan pasar, meringankan beban masyarakat, serta menjaga keberlangsungan dunia usaha, termasuk mempertahankan pengurangan pajak sebelumnya dan mengembangkan kebijakan bagi para pelaku usaha.

Relaksasi pajak mencakup pengurangan hingga pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame, sehingga masyarakat dan pelaku usaha lebih mudah memenuhi kewajiban pajak.

Baca Juga:

Kebijakan relaksasi BPHTB diberikan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk perolehan hak melalui jual beli atau 75 persen untuk perolehan hak melalui pemberian hak baru, berlaku untuk objek atau rumah pertama dengan nilai perolehan tertentu, agar keluarga muda dan generasi baru lebih mudah memiliki tempat tinggal layak.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan relaksasi PBB P2 hingga 100 persen bagi penyelenggara pendidikan dasar dan menengah swasta berbentuk yayasan, yang sebelumnya hanya mendapatkan pengurangan 50 persen, sehingga yayasan dapat menekan biaya pendidikan dan lebih fokus meningkatkan kualitas pengajaran.

Relaksasi pajak atas PBJT Kesenian dan Hiburan diberikan pengurangan 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop serta pertunjukan seni dan budaya bersifat edukatif, amal, atau sosial, guna mendukung pertumbuhan industri kreatif dan membuka akses hiburan lebih terjangkau bagi masyarakat.

Kebijakan keringanan Pajak Reklame berlaku khusus untuk objek di dalam ruangan, seperti kafe, restoran, dan ruko, sehingga pelaku usaha kecil dan menengah tidak perlu mengeluarkan biaya besar dalam promosi usahanya dan lebih mudah menarik konsumen.

Selain itu, terdapat keringanan pajak kendaraan bermotor yang nilainya di bawah harga pasar, sehingga masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajak dengan biaya lebih terjangkau, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi masyarakat.

Pramono menegaskan bahwa kebijakan pengurangan dan pembebasan pajak berlaku otomatis tanpa pengajuan, kecuali untuk kondisi tertentu yang memerlukan verifikasi data lebih menyeluruh, dan berlaku bagi veteran, keluarga kurang mampu, serta korban bencana.

Kebijakan relaksasi pajak Pemprov DKI ini diapresiasi pengamat pajak Prianto Budi Saptono yang menilai bahwa kebijakan tersebut dapat mendorong perekonomian yang sedang lesu dan menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi daerah.*

(kom/dv34)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rupiah Melemah ke Rp16.628 per Dolar AS, Sentimen Shutdown AS dan Data Global Jadi Pengaruh
Lindungi Ekonomi Rakyat, Bupati Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh PTPN IV Sidamanik
MotoGP Mandalika Dongkrak Hunian Hotel di Mataram hingga 85 Persen
Mampukah Rupiah Cetak Rekor 6 Hari Penguatan Beruntun?
Mendagri: Penghapusan BPHTB dan PBG Buka Peluang Gen Z Punya Hunian Sendiri
Antusiasme Masyarakat Tinggi, Penerima Pajak Kendaraan Sumut Naik 103% Pasca Program Pemutihan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru