bitvonline.com-Gangguan layanan internetIndibiz Telkom di kawasan Jalan Haji Anif, Cemara, Kuta Percut Sei Tuan, sejak Selasa (7/10/2025) pagi, membuat pelanggan frustrasi. Hingga pukul 16.44 WIB, jaringan masih mati total, melumpuhkan aktivitas bisnis, kantor, dan pelaku UMKM yang bergantung penuh pada koneksi internet stabil.
"Sudah berjam-jam tidak bisa akses apa-apa. Kami bayar mahal tiap bulan, tapi pelayanan seperti ini bikin rugi. Saat kami hubungi 1500250, jawabannya cuma sabar—tidak tahu kapan normal," keluh seorang pelanggan yang enggan disebut namanya.
Gangguan sejak pukul 10.30 WIB itu bukan sekadar kendala teknis biasa. Bagi banyak pelaku usaha, hal ini berarti kerugian finansial nyata — transaksi tertunda, pesanan tertahan, hingga reputasi bisnis terganggu.
Beberapa pelanggan mengaku telah mengirimkan aduan ke akun resmi Telkom di media sosial, namun tidak mendapat jawaban memuaskan. Mereka menilai Telkom lamban dan kurang transparan dalam menangani insiden yang berdampak luas ini.
"Kami ini pelanggan bisnis, bukan pengguna gratisan. Kalau layanan mati berjam-jam, seharusnya ada kompensasi atau potongan tagihan. Ini sudah bukan sekadar gangguan teknis, tapi kelalaian layanan," ujar pelanggan lainnya dengan nada kesal.
Tanggung Jawab Telkom Diatur Undang-Undang
Gangguan jaringan yang merugikan konsumen seperti ini seharusnya tidak dibiarkan tanpa penjelasan resmi dan kompensasi. Menurut Pasal 4 huruf a dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen berhak mendapatkan:
Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.
Kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Selain itu, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK juga menegaskan:
"Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan."
Dengan demikian, Telkom Indonesia sebagai penyedia layanan internet wajib memberikan klarifikasi resmi dan kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan, terutama bagi pelanggan Indibiz yang secara kontraktual menggunakan layanan berbayar premium.