
DPO Kasus Penipuan Arisan Beromzet Miliaran di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap
BANDAR LAMPUNG Seorang wanita berinisial MPS (34), warga Pasar Sukadana, Lampung Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah dua t
Hukum dan Kriminalbitvonline.com-Gangguan layanan internet Indibiz Telkom di kawasan Jalan Haji Anif, Cemara, Kuta Percut Sei Tuan, sejak Selasa (7/10/2025) pagi, membuat pelanggan frustrasi. Hingga pukul 16.44 WIB, jaringan masih mati total, melumpuhkan aktivitas bisnis, kantor, dan pelaku UMKM yang bergantung penuh pada koneksi internet stabil.
"Sudah berjam-jam tidak bisa akses apa-apa. Kami bayar mahal tiap bulan, tapi pelayanan seperti ini bikin rugi. Saat kami hubungi 1500250, jawabannya cuma sabar—tidak tahu kapan normal," keluh seorang pelanggan yang enggan disebut namanya.
Gangguan sejak pukul 10.30 WIB itu bukan sekadar kendala teknis biasa. Bagi banyak pelaku usaha, hal ini berarti kerugian finansial nyata — transaksi tertunda, pesanan tertahan, hingga reputasi bisnis terganggu.Baca Juga:
Beberapa pelanggan mengaku telah mengirimkan aduan ke akun resmi Telkom di media sosial, namun tidak mendapat jawaban memuaskan. Mereka menilai Telkom lamban dan kurang transparan dalam menangani insiden yang berdampak luas ini.
"Kami ini pelanggan bisnis, bukan pengguna gratisan. Kalau layanan mati berjam-jam, seharusnya ada kompensasi atau potongan tagihan. Ini sudah bukan sekadar gangguan teknis, tapi kelalaian layanan," ujar pelanggan lainnya dengan nada kesal.
Tanggung Jawab Telkom Diatur Undang-Undang
Gangguan jaringan yang merugikan konsumen seperti ini seharusnya tidak dibiarkan tanpa penjelasan resmi dan kompensasi.
Menurut Pasal 4 huruf a dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen berhak mendapatkan:
Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.
Kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Selain itu, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK juga menegaskan:
"Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan."
Dengan demikian, Telkom Indonesia sebagai penyedia layanan internet wajib memberikan klarifikasi resmi dan kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan, terutama bagi pelanggan Indibiz yang secara kontraktual menggunakan layanan berbayar premium.
Minim Respons dan Krisis Kepercayaan
Ketika gangguan terjadi berjam-jam tanpa pemberitahuan resmi, kepercayaan publik terhadap Telkom ikut tergerus. Padahal, perusahaan pelat merah ini kerap mengklaim diri sebagai penyedia jaringan paling andal dan terbesar di Indonesia.
Namun kenyataan di lapangan berkata lain — pelanggan merasa ditelantarkan, layanan pelanggan tidak mampu memberikan kepastian, dan komunikasi publik nyaris nihil.
"Kalau gangguan 10-15 menit mungkin bisa dimaklumi, tapi ini sudah lebih dari enam jam. Tidak ada info, tidak ada permintaan maaf resmi, seolah-olah pelanggan tidak penting," kata salah satu pelaku UMKM di kawasan Jalan Haji Anif.
Gangguan serupa seharusnya menjadi alarm bagi Telkom Indonesia untuk memperbaiki mekanisme tanggap darurat, meningkatkan transparansi, dan memperkuat sistem komunikasi publik, terutama untuk segmen pelanggan bisnis yang sangat bergantung pada stabilitas jaringan.
Hingga berita ini diterbitkan, Telkom Indonesia belum memberikan pernyataan resmi mengenai penyebab gangguan Indibiz di wilayah Kuta Percut Sei Tuan maupun estimasi waktu perbaikan.
BANDAR LAMPUNG Seorang wanita berinisial MPS (34), warga Pasar Sukadana, Lampung Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah dua t
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan apresiasi tinggi kepada PT Bank Tabungan Negara (Perse
EkonomiMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus bergerak cepat merespons lonjakan inflasi yang menempatkan Sumut sebagai
EkonomiMEDAN Pemprov Sumut terus memperkuat ekosistem pendidikan digital dengan mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses belajar mengajar.
Sains & TeknologiMEDAN Pemprov Sumut menyiapkan 11 langkah cepat menurunkan harga komoditi penyumbang tertinggi inflasi. Ke 11 langkah itu adalah, membagik
EkonomiJAKARTA Kemendagri menegur Gubernur Sumut Bobby Nasution, buntut tingginya angka inflasi di wilayahnya yang mencapai 5,32 persen secara t
Ekonomibitvonline.comGangguan layanan internet Indibiz Telkom di kawasan Jalan Haji Anif, Cemara, Kuta Percut Sei Tuan, sejak Selasa (7/10/2025) p
EkonomiMEDAN Berbagai elemen masyarakat mengapresiasi langkah Kejagung mengusut penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN1. Namun, Kejagung dimi
Hukum dan KriminalMEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada awal perdagangan Selasa, 7 Oktober 2025, didorong oleh penguatan sejumlah s
EkonomiMEDAN Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Selasa, 7 Oktober 2025. ad
Ekonomi