Rico Waas Kukuhkan Mantan Pemain PSMS: Saatnya Legenda Bangkitkan Sepak Bola Medan
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
bitvonline.com-Gangguan layanan internet Indibiz Telkom di kawasan Jalan Haji Anif, Cemara, Kuta Percut Sei Tuan, sejak Selasa (7/10/2025) pagi, membuat pelanggan frustrasi. Hingga pukul 16.44 WIB, jaringan masih mati total, melumpuhkan aktivitas bisnis, kantor, dan pelaku UMKM yang bergantung penuh pada koneksi internet stabil.
"Sudah berjam-jam tidak bisa akses apa-apa. Kami bayar mahal tiap bulan, tapi pelayanan seperti ini bikin rugi. Saat kami hubungi 1500250, jawabannya cuma sabar—tidak tahu kapan normal," keluh seorang pelanggan yang enggan disebut namanya.
Gangguan sejak pukul 10.30 WIB itu bukan sekadar kendala teknis biasa. Bagi banyak pelaku usaha, hal ini berarti kerugian finansial nyata — transaksi tertunda, pesanan tertahan, hingga reputasi bisnis terganggu.Baca Juga:
Beberapa pelanggan mengaku telah mengirimkan aduan ke akun resmi Telkom di media sosial, namun tidak mendapat jawaban memuaskan. Mereka menilai Telkom lamban dan kurang transparan dalam menangani insiden yang berdampak luas ini.
"Kami ini pelanggan bisnis, bukan pengguna gratisan. Kalau layanan mati berjam-jam, seharusnya ada kompensasi atau potongan tagihan. Ini sudah bukan sekadar gangguan teknis, tapi kelalaian layanan," ujar pelanggan lainnya dengan nada kesal.
Tanggung Jawab Telkom Diatur Undang-Undang
Gangguan jaringan yang merugikan konsumen seperti ini seharusnya tidak dibiarkan tanpa penjelasan resmi dan kompensasi.
Menurut Pasal 4 huruf a dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen berhak mendapatkan:
Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.
Kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Selain itu, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK juga menegaskan:
"Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan."
Dengan demikian, Telkom Indonesia sebagai penyedia layanan internet wajib memberikan klarifikasi resmi dan kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan, terutama bagi pelanggan Indibiz yang secara kontraktual menggunakan layanan berbayar premium.
Minim Respons dan Krisis Kepercayaan
Ketika gangguan terjadi berjam-jam tanpa pemberitahuan resmi, kepercayaan publik terhadap Telkom ikut tergerus. Padahal, perusahaan pelat merah ini kerap mengklaim diri sebagai penyedia jaringan paling andal dan terbesar di Indonesia.
Namun kenyataan di lapangan berkata lain — pelanggan merasa ditelantarkan, layanan pelanggan tidak mampu memberikan kepastian, dan komunikasi publik nyaris nihil.
"Kalau gangguan 10-15 menit mungkin bisa dimaklumi, tapi ini sudah lebih dari enam jam. Tidak ada info, tidak ada permintaan maaf resmi, seolah-olah pelanggan tidak penting," kata salah satu pelaku UMKM di kawasan Jalan Haji Anif.
Gangguan serupa seharusnya menjadi alarm bagi Telkom Indonesia untuk memperbaiki mekanisme tanggap darurat, meningkatkan transparansi, dan memperkuat sistem komunikasi publik, terutama untuk segmen pelanggan bisnis yang sangat bergantung pada stabilitas jaringan.
Hingga berita ini diterbitkan, Telkom Indonesia belum memberikan pernyataan resmi mengenai penyebab gangguan Indibiz di wilayah Kuta Percut Sei Tuan maupun estimasi waktu perbaikan.
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memuji kemandirian dan kekuatan Aisyiyah Kota Medan saat menghadiri Milad ke109 sekaligu
POLITIK
DELISERDANG Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Prof. Dr. Hoiruddin Hasibuan, meninjau pengembangan agribisnis aren di Pesan
POLITIK
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Partai Amanat Nasional PAN ikut mendorong lebih banyak progra
POLITIK
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI