BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Liburan Hemat! Diskon Tiket Pesawat Domestik Mulai Berlaku Hari Ini!

Adelia Syafitri - Rabu, 22 Oktober 2025 10:05 WIB
Liburan Hemat! Diskon Tiket Pesawat Domestik Mulai Berlaku Hari Ini!
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemerintah kembali menghadirkan program diskon tiket pesawat hingga 14% untuk mendorong mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Promo diskon ini berlaku mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, khusus untuk penerbangan domestik pada rentang 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Diskon tiket pesawat tersebut diberikan melalui berbagai penyesuaian biaya, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%.

Baca Juga:

Dengan kebijakan ini, pemerintah menanggung 5% dari total PPN 11% yang dikenakan pada tarif tiket.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.71/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi selama periode Nataru.

Selain itu, pemerintah juga menurunkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 50/2025, dengan penyesuaian 2% untuk pesawat jet dan 20% untuk pesawat propeller.

Penurunan biaya juga dilakukan pada pelayanan jasa penumpang pesawat udara dan pelayanan pendaratan, penempatan, serta penyimpanan pesawat udara masing-masing sebesar 50%, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235/2025.

Tak hanya itu, pemerintah juga menurunkan harga avtur di 37 bandara serta memperpanjang jam layanan advance, extend, dan operating hours guna mendukung kelancaran operasional penerbangan selama periode tersebut.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan diskon ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat sekaligus menjaga konektivitas antarwilayah.

"Kami mengambil langkah ini agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026," ujar Dudy dalam keterangan resmi, Selasa (21/10/2025).

Perlu dicatat, diskon tiket ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik, sementara penerbangan internasional tetap menggunakan tarif normal tanpa penurunan biaya.*


Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Harga Emas Antam Anjlok Rp177.000! Saatnya Beli?
Coretax Siap Diterapkan, Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun
Pajak Pedagang Online Ditunda, Pemerintah Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2,415 Juta per Gram, Ayo Borong!
Diskon 50% Tambah Daya Listrik, Pelanggan Bisa Hemat Jutaan Rupiah Hingga 30 Oktober!
Pemerintah Tanggung 6% PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama Libur Nataru 2025–2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru