BMKG: Cuaca DIY Didominasi Cerah, Suhu Maksimum Capai 30 Derajat
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jum
NASIONAL
JAKARTA– Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pajakkebijakan pungutan pajak terhadap pedagang online atau merchant di platform e-commerce masih belum diberlakukan.
Penundaan ini sesuai arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang memutuskan agar kebijakan tersebut diterapkan setelah pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka 6 persen.
Baca Juga:"Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang kami susun, penunjukan platform atau marketplace untuk memungut pajak dari merchant-merchant di platform itu ditunda.
Sesuai arahan Pak Menteri, sampai pertumbuhan ekonomi optimis di angka 6 persen," ujar Bimo dalam Media Briefing Ditjen Pajak, Senin (20/10).
Bimo menambahkan, meskipun pajakkebijakan pungutan pajak untuk e-commerce ditunda, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap wajib membayar pajak apabila penghasilannya telah melewati ambang batas yang ditentukan.
"Setiap pelaku usaha dengan kemampuan ekonomi tertentu, misalnya UMKM dengan penghasilan Rp500 juta, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atas aktivitas ekonomi yang kena pajak," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengonfirmasi penundaan penerapan pajak perdagangan online tersebut.
Dalam sebuah kesempatan di Jakarta Convention Center pada 9 Oktober 2025, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini baru akan diberlakukan ketika ekonomi Indonesia sudah pulih sepenuhnya.
"Mungkin kita sudah dalam tahap pemulihan, tapi belum recover fully. Kita lihat, jika ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan penerapan pajak e-commerce. Saya menterinya," ucap Purbaya tegas.
Ketentuan mengenai skema baru pungutan pajak e-commerce diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.
Dalam Pasal 8 ayat (1) PMK tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total omzet bruto tahunan.
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jum
NASIONAL
DENPASAR Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Bali akan didominasi cuaca cerah h
NASIONAL
PARIS Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya stabilitas kawasan Timur Tengah serta dukungan terhadap kemerdekaan Palestina d
INTERNASIONAL
PARIS Suasana hangat mewarnai pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana lyse, Paris,
NASIONAL
TAPANULI UTARA Seorang pemancing bernama Abdul Batoran Sihombing (53) yang dilaporkan hanyut di Sungai Batang Toru, Desa Hutapea, Kecama
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan layanan telekomunikasi di wilayah
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini mulai memasuki fase baru. Setelah mele
NASIONAL
MOROWALI PT International Green Industrial Park (IGIP) menyalurkan bantuan hewan kurban berupa lima ekor sapi kepada masyarakat di wilay
EKONOMI
SURABAYA Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (IKA FEB UNESA) bersama Badan Eksekutif Mahasi
PENDIDIKAN
MEDAN Partai Gerindra menegaskan kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke sejumlah negara luar negeri bukan merupakan bentuk pemborosan an
NASIONAL