JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal yang masih marak di Lampung.
Dalam laporan tersebut, disebutkan rokok ilegal dijual terang-terangan di toko-toko grosir dan agen besar, dengan merek yang paling banyak beredar di antaranya Krastel.
Purbaya membacakan aduan itu di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
"Rokok tersebut masih marak beredar terang-terangan di toko-toko grosir, toko agen besar, merek Krastel dan sebagainya di daerah Bandar Jaya, Metro, dan Kalianda. Mohon sangat pak, tindakan tegasnya agar hal ini segera berakhir," ujarnya menirukan laporan masyarakat.
Dalam laporan yang disampaikan melalui WhatsApp Lapor Pak Purbaya nomor 082240406600, masyarakat menilai kinerja Bea CukaiLampung kurang optimal dalam menangani peredaran rokok ilegal.
Selain itu, pelapor juga meminta agar Menkeu meninjau kinerja Bea Cukai Jambi, mengingat banyak rokok ilegal masuk ke Pulau Sumatra melalui kota pesisir timur Jambi, yakni Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Mohon dicek Bea Cukai Jambi juga, banyak rokok ilegal masuk dari Tungkal," kata Purbaya saat membacakan aduan tersebut.
Kementerian Keuangan hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret yang akan dilakukan terhadap laporan ini.
Namun, laporan ini menjadi sinyal adanya pengawasan yang perlu diperkuat terhadap peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah Sumatra.*
(d/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Rokok Ilegal Marak di Lampung, Masyarakat Laporkan ke Purbaya