BREAKING NEWS
Rabu, 15 April 2026

Perdagangan Fisik Emas Digital ICDX Diproyeksikan Tembus 25 Juta Gram pada 2025

Adelia Syafitri - Rabu, 12 November 2025 08:58 WIB
Perdagangan Fisik Emas Digital ICDX Diproyeksikan Tembus 25 Juta Gram pada 2025
Perdagangan pasar fisik emas digital Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) (Dok. Tribun)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Volume perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) diproyeksikan mencapai 25 juta gram pada akhir tahun 2025.

Lonjakan ini menunjukkan meningkatnya minat dan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem perdagangan emas digital di dalam negeri.

Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan, hingga Oktober 2025, volume transaksi perdagangan pasar fisik emas digital telah mencapai 20 juta gram, naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga:

"Kami melihat minat masyarakat untuk memanfaatkan perdagangan pasar fisik emas secara digital terus meningkat," ujar Fajar dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (12 November 2025).

Fajar menambahkan, pertumbuhan ini dipengaruhi dua faktor utama: minat investasi yang tinggi dan kepercayaan publik terhadap keamanan ekosistem perdagangan.

Ia menegaskan, aspek keamanan menjadi kunci keberhasilan sistem ini karena emas yang diperdagangkan tersedia secara fisik dan disimpan di lembaga penyimpan resmi (Depository).

Regulasi terkait perdagangan pasar fisik emas digital telah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025, yang menegaskan tata cara pelaksanaan transaksi emas digital di bursa berjangka.

Dalam ekosistem ini, terdapat beberapa lembaga yang memiliki peran penting: bursa sebagai penyedia platform perdagangan, lembaga kliring sebagai penjamin transaksi, dan depository sebagai pengelola penyimpanan emas fisik.

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyebut sistem ini sebagai bagian dari transformasi digital pasar komoditas yang lebih modern, efisien, dan aman.

"Melalui platform perdagangan emas digital, masyarakat dapat berinvestasi emas tanpa harus memegang emas fisiknya secara langsung. Namun, kami tetap memastikan emas tersebut tersedia dan tersimpan secara aman," ujar Tirta.

Bappebti menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen agar transaksi emas digital dilakukan secara transparan, aman, dan sesuai regulasi.*

(t/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OJK Siap Awasi Aset Kripto Mulai 10 Januari 2025, Ini Peraturan Terbarunya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru