JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, meminta Bank Indonesia (BI) melakukan kajian mendalam terkait rencana redenominasirupiah atau penyederhanaan nominal mata uang.
Kajian ini diminta mencakup aspek regulasi, logistik, dan teknologi informasi, sekaligus menilai dampaknya terhadap stabilitas moneter dan daya beli masyarakat.
"Khususnya dari segi regulasi, logistik, dan teknologi informasi. Termasuk mendalami dampaknya terhadap stabilitas moneter dan daya beli masyarakat," ujar Puteri di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).
Redenominasi rupiah adalah kebijakan penyederhanaan nominal mata uang dengan mengurangi jumlah digit pada pecahan rupiah, tanpa mengubah nilai riilnya.
Misalnya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, tetapi daya belinya tetap sama.
Puteri menekankan pentingnya peta jalan yang jelas dan bertahap untuk redenominasi, mulai dari perencanaan, masa transisi, uji coba, mitigasi risiko, hingga implementasi.
"Peta jalan ini akan menjadi pedoman agar seluruh proses berjalan lancar dan risiko sosial dapat diminimalkan," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyebut rencana redenominasi masih dalam tahap kajian.
"Belum, belum. Kan semua masih dalam kajian," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Rencana penyederhanaan nominal rupiah telah masuk agenda strategis pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan rampung pada 2027.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjadi pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan RUU ini.
Ekonom senior INDEF, Tauhid Ahmad, menekankan bahwa implementasi redenominasi membutuhkan biaya besar karena melibatkan penyesuaian teknis dan sosialisasi publik.