Bareskrim Polri Selidiki Jaringan Jual Beli Emas Ilegal dengan Transaksi Capai Rp 25,9 Triliun
JAKARTA Bareskrim Polri tengah mendalami kasus jaringan jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar untuk barang ekspor berupa emas.
Aturan ini resmi diundangkan pada Selasa, 9 Desember 2025, dan akan berlaku mulai 23 Desember 2025, setelah 14 hari sejak diundangkan.
PMK ini menetapkan tarif bea keluar emas antara 7,5 hingga 15 persen, tergantung pada harga referensi emas serta jenis dan bentuk emas yang diekspor.Baca Juga:
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 PMK 80/2025.
Detail Tarif Bea Keluar Emas
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 80/2025:
Untuk harga referensi $2.800–$3.200 per troy ounce:
- 7,5 persen untuk minted bars dan emas/paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, atau cast, tidak termasuk dore.
- 10 persen untuk emas/paduan emas dalam bentuk granula dan bentuk lain, tidak termasuk dore.
- 12,5 persen untuk emas dore berbentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya.
Untuk harga referensi di atas $3.200 per troy ounce:
- 10 persen untuk minted bars dan emas/paduan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, cast, tidak termasuk dore.
- 12,5 persen untuk emas/paduan emas dalam bentuk granula dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore.
- 15 persen untuk emas dore berbentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya.
Harga referensi emas ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, dengan berpedoman pada harga mineral acuan emas, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 80/2025.
Pengenaan bea keluar emas akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun di bidang perdagangan.
PMK ini menjadi landasan hukum baru bagi eksportir emas di Indonesia untuk menyesuaikan mekanisme pembayaran bea keluar sesuai tarif yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan mampu mengatur arus ekspor emas, menjaga kepatuhan eksportir, sekaligus mendorong penerimaan negara dari sektor mineral strategis.*
JAKARTA Bareskrim Polri tengah mendalami kasus jaringan jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajag
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan pesan penting kepada 464 wisudawan Universitas Kris
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memimpin kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan
NASIONAL
SEMARANG Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Semarang pa
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa terdapat 16 orang ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Analis Kebijakan Publik, Said Didu, berpendapat bahwa perang yang sedang berlangsung di Timur Tengah (Timteng) lebih banyak membaw
NASIONAL
JAKARTA Duka mendalam menyelimuti jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas gugurnya tiga prajurit yang tergabung dalam Satgas UNIFI
SOSOK
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (B
EKONOMI
MEDAN Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait tuduhan ijazah Presiden ke7 Jokowi terus berkembang.
HUKUM DAN KRIMINAL