Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DSN-MUI dan para ulama menetapkan beberapa syarat transaksi emas digital yang sah secara syariah, antara lain:
- Emas tidak berstatus mata uang resmi.
- Emas benar-benar ada dengan kualitas dan ukuran yang jelas.
- Emas dapat diserahterimakan secara fisik atau melalui perwakilan.
- Pembeli mendapatkan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau dokumen.
Jika semua syarat terpenuhi, transaksi emas digital dinilai halal, meski dilakukan secara tidak tunai.
Wallahu a'lam.*
(ds/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.