Pengelolaan tambang emas ini akan dialihkan ke Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), anak perusahaan baru di bawah Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, memastikan bahwa alih kelola tambang emas Martabe tidak dilakukan oleh BUMN MIND ID atau PT Aneka Tambang (Antam), melainkan sepenuhnya di bawah Perminas.
"Ke Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk," kata Dony di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Pencabutan izin PT AR dilakukan bersama 27 perusahaan lain karena terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Sumatra pada akhir November 2025.
Meski pengalihan pengelolaan telah ditetapkan, Danantara belum memastikan apakah akan memberikan kompensasi kepada PT AR atau induk perusahaannya, PT United Tractors Tbk (UNTR).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memutuskan alih kelola 28 perusahaan yang dicabut izinnya.
Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan dengan izin pengelolaan hutan diserahkan kepada PT Perhutani, sementara sektor tambang akan dialihkan ke BUMN MIND ID atau anak usahanya Aneka Tambang.
Prasetyo menegaskan, kepemilikan lahan operasional perusahaan yang dicabut dapat berganti dan dikelola oleh perusahaan negara jika dianggap memberikan keuntungan bagi negara.
"Kalau ada perusahaan yang kegiatan ekonominya dianggap memberi keuntungan pada negara, mungkin akan dijalankan oleh perusahaan lain yaitu perusahaan negara," ujarnya.
Pengambilalihan tambang Martabe menjadi perhatian pasar. Saham United Tractors dan Astra International sempat mengalami tekanan setelah izin PT AR dicabut.
Keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan terkait kompensasi bagi perusahaan swasta yang kehilangan izin operasi.
Dengan alih kelola ini, Perminas menjadi aktor baru di sektor pertambangan nasional, sekaligus menandai langkah pemerintah untuk memperkuat peran negara dalam pengelolaan sumber daya mineral strategis.*
(tm/dh)
Editor
: Dharma
Nasib Tambang Emas Martabe Tapsel, Danantara Alihkan ke Perminas Tanpa Kepastian Kompensasi PT AR