BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

Pemerintah Alihkan 28 Perusahaan Bermasalah ke BUMN, Fokus pada Perbaikan Administrasi dan Pemanfaatan Hutan

Dharma - Jumat, 30 Januari 2026 17:43 WIB
Pemerintah Alihkan 28 Perusahaan Bermasalah ke BUMN, Fokus pada Perbaikan Administrasi dan Pemanfaatan Hutan
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi. (Foto: Tangkapan Layar Sekretariat Presiden / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemerintah memutuskan mengalihkan pengelolaan 28 perusahaan swasta yang izinnya dicabut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Prasetyo mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan operasional perusahaan dapat dibenahi, mulai dari kepatuhan administrasi, kewajiban kepada negara, hingga aspek lingkungan.

Baca Juga:

"Memang kita mengambil keputusan akan diserahkan kepada BUMN-BUMN kita. Yang kedua, tentunya meskipun itu BUMN, pada saat menjalankan kegiatan ekonominya harus melakukan perbaikan tata kelola," ujarnya.

Dari 28 perusahaan yang terdampak, 22 di antaranya memiliki Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman.

Sisanya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Semua perusahaan tersebut terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan, namun pemerintah tetap mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan ekonomi dan dampaknya terhadap lapangan kerja.

"Kita juga harus memikirkan ketika kegiatan ekonominya memang diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk pembukaan atau penciptaan lapangan pekerjaan. Ya, why not, untuk itu kita tetap lanjutkan," tambah Prasetyo.

Mekanisme peralihan aset dan operasional akan berbeda-beda, disesuaikan dengan jenis usaha dan kondisi masing-masing perusahaan.

Meski dialihkan ke BUMN, pemerintah menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap pelanggaran tetap berjalan, sehingga keberlanjutan usaha tidak mengabaikan aturan yang berlaku.

Langkah ini dinilai sebagai strategi pemerintah untuk menjaga kesinambungan ekonomi sekaligus memperbaiki tata kelola perusahaan yang sebelumnya bermasalah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat melalui lapangan kerja dan pengelolaan sumber daya yang lebih baik.*

(an/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Bentuk PT Perminas, Fokus Kelola Mineral Strategis dan Mineral Kritis di Indonesia
Forum Harmonisasi Peraturan Pusat-Daerah Perkuat Kualitas Produk Hukum, Fokus pada Sinkronisasi Regulasi dan Digitalisasi
Kadisnaker Sumut Imbau 15 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Tetap Penuhi Hak Pekerja, Hindari PHK Sepihak
Menkeu Purbaya: BUMN Baru Perminas Lebih Untung daripada Investasi di Obligasi
Tingkatkan Pelayanan, Ditlantas Polda Bali Gelar Program Polantas Menyapa di UPT Samsat Sesetan
Perminas Berpotensi Ambil Alih Tambang Emas Martabe, Ini Kata Bahlil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru